Tangerang, - Adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan SDN 1 Cikasungka Solear Kabupaten Tangerang menjual buku LKS kepada Murid, menuai banyak sorotan.
Inilah dasar hukum larangan Sekolah menjual Buku LKS ke siswa :
1. Peraturan pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di jelaskan secara rinci tentang tidak diperbolehkan memperjual belikan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) baik secara perorangan ataupun kolektif.
2. Permendikbud nomor 06 tahun 2021, tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS.
3. surat edaran Disdikbud perihal larangan jual buku LKS di sekolah, bernomor 425.2/0117/Dikbud/02, tanggal 28 Januari 2021, serta dalam pasal 181 peraturan pemerintah No 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa, pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah di satuan pendidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku lembar kerja siswa (LKS) di setiap satuan pendidikan, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam di tingkat Jumat 18/08/2023
Berdasarkan penelusuran tim awak media Metronewstvco, terjadinya transaksi jual beli buku LKS tersebut diduga dilakukan di dalam sekolah oleh oknum guru
Tim awak media Metronewstv.comlanjut kedinas pendidikan kabupaten tangerang berhasil menemui kasi mewawancarai atas pemberitaan pungli SDN cikasungka 1 kecamatan solear kabupaten
Kasi Yudi mengatakan kepsek ini PLT tidak terkontrol sama dia para guru ternyata yang ngejual ini oknum guru kan kepsek ini tidak tahu untung ada berita jurnaltopikor.com mangkaya bersyukur saya ada media.Ucapnya
Masih tempat yang Sama kudu bersyukur ada media akhirnya ibu ini takut gak bakal terulang lagi , bikin ruma di dalam rumah.sebenar ya Maslah ini kenapa di ahlikan ke saya apa nyambung nya.seharusnya ke bagian guru ke atau kebagian GTK minimal.Pungkas
Toko masyarakat Sadili yang akrab di sapa wa semar angkat bicara Saya sangat aneh dan lucu atas jawaban pegawai dinas pendidikan kabupaten Tangerang.Sungguh di sayangkan atas jawabannya.seharus nya di beri sangsi tegas dari dinas pendidikan, agar dikemudian hari ada efek jera terhadap oknum guru atau kepsek yang melanggar atau dengan sengaja melanggar melabrak aturan yang telah di keluarkan di buat oleh pemerintah.
Dengan adanya temuan ini dan sampai diterbitkan pemberitaan ini awak media jurnaltipikor.com terus berupaya untuk bisa mengkonfirmasi pihak-pihak terkait agar berita ini lebih berimbang.
Penulis : Endang
Editor : Admin