-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Tidak Benar Adanya Pungutan Pajak 21 Persen oleh Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaur

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, August 1, 2023, 21:55 WIB Last Updated 2023-08-01T14:55:30Z


    Kaur
    , - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaur adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten Kaur.


    Terkait isu yang berkembang adanya pemotongan pajak oleh Sekretaris Bawaslu Kabupaten Kaur itu tidak benar, tidak ada pemotongan terkait dana oprasional dan Sewa Kantor Panwascam oleh sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaur.


    Sekretaris Bawaslu Kaur Sisanto kepada awak media ini mengatakan, adanya berita Sekretaris Bawaslu Kabupaten Kaur ada pemotongan Pajak 21% itu sama sekali tidak benar, tetapi yang sebenarnya pajak kantor Panwascam itu di bayarkan oleh Sekretariat Panwascam ke kas Negara melalui Bank BPD, Kantor Pos, BRI, Indomaret, artinya tidak ada sangkut pautnya kepada sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaur.


    Kita tidak perna memberikan instruksi atau mengumpulkan kawan-kawan Sekretariat Panwascam, baik kepala Sekretariat maupu SPK. Dan saya menginstruksikan kepada sekretaris Panwascam silahkan bayarkan masing-masing ke kas negara, silahkan kita bebaskan mereka untuk cara membayar pajak tersebut.


    Setiap sekretariat Panwascam di 15 kecamatan di wilayah Kabupaten Kaur bayar masing-masing, setelah kita berikan no brilink pajak, jadi dimmana kami bisa ada pemotongan disitu, kalu mereka sendiri yang bayar, kata Sisanto.


    Lanjutnya, untuk besaran pajak PPn 10% dan PPh 11% dengan jumlah 21 % itu kita pihak sekretariat Bawaslu Kaur sudah berkoordinasi dengan Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu, ketika mereka ada kelebihan bayar yang di untungkan juga negara, bukan saya pribadi yang di untungkan, tutup Sisanto. 


    Menurut keterangan dari pihak Kepala sekretariat panwascam Kecamatan Lungkang kule Firawansyah kepada awak media ini, Selasa (01/07/2023) mengatakan, terkait dana oprasional dan sewa kantor Panwascam itu semua melalui transfer, ujar Firawan.


    Dan itu pun ada pajak yang harus di bayar seperti sewa Kantor,  pembayara pajaknya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, kalau ada isu yang mengatakan Sekretaris Bawaslu Kaur ada pemotongan pajak itu tidak benar.


    Maka untuk pajak Sewa Kantor Panwascam Lungkang Kule sudah kita bayarkan melalui Bank Bengkulu, sistem pembayaran pajak ini bisa juga lewat pos, indomaret, BRI asal ada nomor Brilink, ungkap Firawan. 


    Sementara itu SPK Kecamatan Kaur Tengah Wini Puspita Sari menyampaikan, adanya isu sekretaris Bawaslu Kabupaten Kaur yang memotong dana oprasional atau dana pajak itu sama sekali tidak benar, tutup Wini.


    Karena kami pihak sekretaris Panwascam sendiri yang membayarkan pajak tersebut, kalau Kecamatan Kaur Tengah melalui Pos setelah di berikan nomor Brilink yang di keluar oleh Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaur, sama seperti Panwascam Kecamatan lain yang ada di Kabupaten Kaur ini, tutup Wini.


    Penulis : Ilpitar

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan