Lebak, - Kegiatan Proyek saluran irigasi di Jln Raya Wanasalam Tepat nya di desa Sukatani Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak yang saat ini sedang dikerjakan dipertanyakan warga karena tidak ada papan informasi Proyek Di Lokasi Kegiatan Berlangsung,Rabu,(23/8/2023)
Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan irigasi Derainase Di desa Sukatani Kecamatan Wanasalam diduga mengabaikan kewajiban nya Terkait pemasangan papan informasi pelaksanaan kegiatan di lokasi pengerjaan proyek
Hal itu di Pertanyakan Salah Seorang Aktivis Kepada Wartawan Metronewstv.co Asep Otoy menilai, pihak pelaksana proyek irigasi itu memang sengaja tidak memasang papan informasi,Menurut Asep semestinya papan itu sudah terpasang sebelum pengerjaan dilakukan,"ujarnya
Menurut Asep Otoy untuk Sekedar di ketahui Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor-nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2013, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
"Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi dari azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap Asep yang paham tentang aturan proyek pemerintah,
Lanjut Asep menyayangkan, seperti pengawas lapangan dan konsultan proyek tersebut tidak menegur atau mengingatkan rekanan agar memasang papan informasi proyek saat pengerjaan.
"Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak ter monitoring besaran anggaran dan asal sumber anggaran,"kata asep
Sementara itu Salah seorang pekerja proyek tersebut Saat dijumpai Wartawan Metronewstv.co di lokasi ia mengatakan, papan informasinya ada Tapi tidak di lokasi pembangunan tersebut
"Proyek ini bukan tidak ada papan informasinya pak ada papan nya tapi di sukahujan belum di pindahkan kesini papan informasinya, barusan mandor ujang nya kesini Cuma ngantar Semen aja,"ujar Pekerja
Selain tidak adanya papan informasi Asep,Mengamati juga Meninjau Secara langsung di lokasi Proyek Tidak ada pekerja yang memakai Alat Pelindung Diri (APD) Dirinya Pun Menyayangkan Bahwa Pihak Kontraktor Proyek mengabaikan pekerjanya yang tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD)/safety secara maksimal
"Hak-hak tenaga kerja itu kan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Sebagai aturan pokok K3,undang undang itu mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja."Terangnya
"Jadi bila ada perusahaan atau rekanan yang tidak menaati peraturan dalam undang undang hak-hak tenaga kerja, berarti perusahaan tersebut sudah melakukan pelanggaran dengan berusaha melawan hukum,"tegas asep otoy
Hingga berita ini tayang pihak pelaksana tidak dapat di konfirmasi karena tidak ada di lokasi proyek dan tidak diketahui siapa pemborongnya.
Penulis : iyank_dian
Editor : Admin