TANGERANG, - Solear Sekolah penerima bantuan operasional sekolah dan sekolah negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru. Pungutan berupa uang seragam, uang gedung, maupun biaya lainnya yang dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru termasuk kategori pungutan liar.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.
Pasal 21 Ayat 3 menyebutkan, (a) sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB ataupun perpindahan peserta didik, dan (b) melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
”Kalau ada sekolah negeri yang memungut biaya terkait PPDB, itu pungutan liar. PPDB sudah ditanggung Bantuan operasional sekolah (BOS) namun niat baik pemerintah untuk mencerdaskan anak bangsa serta memperingan biasa sekolah kini telah tercoreng kembali ulah oknum di SMAN 5 solear, kecamatan Solear kabupaten Tangerang diduga oknum melakukan pungli bayar SPP dan beli seragam penerimaan siswa baru maupun sekolah pindahan dari luar daerah. Senin 31-07-2023
Salah satu wali murid dengan kondisi ekonomi lemah dan serba keterbatasan pihak sekolah masih menuntut untuk bayar spp Rp 125000 rb perbulan, uang seragam sekolah dan lain-lainnya yang jumlahnya jutaan rupiah.
Selain itu ada juga wali murid yang pindahan dari luar kabupaten tangerang yang enggan di sebut namanya mengatakan ke awak media anak saya pindahan dari Lampung mau ke kelas 3 masuk k SMAN 5 solear di pungut biaya Rp. 5.500.000 oleh oknum-oknum guru solear dalam hati saya mahal amat, mau gak mau saya bayar baru masuk uang Rp 4.500.000 ( Empat juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tinggal sisa 1.500.000 di cicil harus lunas bulan September 2023
Dari jumlah 5.500.00rb itu ditulis selembar kertas buku tulis ada daftar perincian biaya
1) 1.200.000 juta perpisahan
2) 2.000.000 biaya sttudy bidang campus selama 4 bulan
3). 800.000 bayar dana bos
4) 1.000.000 seragam 1 stel seragam olahraga, batik atasan, baju muslim atasan tanpa bawahan Ujar nya
Ia menambahkan bahwa, selain uang yang tertera tertulis selembar kertas
“Ada pungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP ) jumlahnya 125000 rupiah perbulan, padahal di sekolah lainya tidak ada pungutan SPP, justru pemerintah tidak memperbolehkan melakukan pungutan SPP yang aneh dan lucu nya massa dana bos harus dibayar kan oleh murid, ini jelas-jelas pungutan liar menurut Saya. dan saya enggak ngerti, setahu saya ada BOS (Bantuan Operasional Sekolah) massa harus tetap diminta dibayar kan oleh wali murid”Ucapnya
Secara terpisah awak media METRO NEWS TV langsung sambangi ke sekolahan man5 solear untuk bertemu dengan kepala sekolah meminta konfirmasi dugaan pungli tersebut.
Kepala sekolah Maryani, S.Pd mengatakan untuk anggaran dana bos itu untuk 6 bulan kedepan setiap anggaran itu per 6 Januari nah untuk sementara kedepan itu tidak ada harus dana bos, karena kalau siswa itu datang membawa anggaran dana bos mungkin kami tidak akan meminta anggaran dana bos ke murid pindahan masalah bayar SPP perbulan dari kelas 2 senilai Rp 125000 masih dirapatkan oleh wali murid. untuk kelas 3 bayar SPP perbulan senilai Rp 80.000rb, Perpisahan 1.200.000, biaya seragam 1jt. batik olah raga, baju muslim dan bidang studi campus 2 juta itu semua di benarkan, Ucapnya Maryani
Ketua umum LSM Seroja DPP Taslim wirawan, SH menyatakan sungguh miris menyayangkan adanya pungutan dana bos disekolah negri bagi siswa pindahan yang di bebankan ke siswa dengan nilai fantasis
Secepatnya kami akan bersurat ke kemenag kabupaten untuk menindak lanjuti permasalahan ini.
Karena berpedoman pada Permendikbud no 44 tahun 2019 yang mana pihak sekolah negeri melarang pungutan berupa apapun dalam program PPDD ataupun Siswa pindahan.lanjutan
kami memohon kepada kepala dinas kemenag segara panggil kepala sekolah tersebut untuk dimemintai keterangan nya dan apabila kepala sekolah terbukti menabrak aturan yang sesuai dengan Permendikbud no 44 tahun 2019 agar memberikan sangsi kepada oknum yang bermain dengan pungutan - pungutan tersebut guna menciptakan sistem atau alam pendidikan yang lebih bermartabat. Tegasnya.
Penulis : Endang
Editor : Admin