Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, melalui kasi humas Ipda B. Gultom membenarkan penangkapan tersebut.
Tersangka yang di amankankan yakni Ramot Lubis, (46), warga desa Lubis
kecamatan Pagaran kabupaten Tapanuli Utara.
Gultom menjelaskan, penangkapan tersangka berhasil dilakukan, atas dukungan berupa informasi dari masyarakat, dimana pelaku selama ini sudah merupakan aktifitas sehari-hari, untuk memperjual belikan nomor tebakan togel yang membuat masyarakat merasa resah.
Seperti tidak ada masalah hukum, pelaku tidak perduli dan bahkan mempengaruhi para remaja kampung sektarnya untuk terikut-ikut.
Atas hal itu, sehingga tim opsnal polres bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah warung di dekat kediamannya, saat sedang menunggu orang untuk membeli nomor tebakan angka togel.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka di temukan petugas barang bukti berupa Uang Tunai Rp. 19.000 (Sembilan belas Ribu Rupiah), 1 unit Handphone Samsung Galaxpoy A04e.
Selanjutnya tim opsnal memboyong tersangka ke polres untuk pengembangan, untuk mengetahui apakah tersangka memiliki bandar sendiri atau mengirim nomor melalui link online,"Tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, ketua MUI Taput Syamsul Pandiangan, mengapresiasi langkah kepolisian yang bertindak dengan cepat atas penyakit sosial yang terjadi di masyarakat.
Kita dari tokoh agama selalu mendukung Polri untuk memberantas segala jenis perjudian dan menghimbau kepada masyarakat agar menjauhkan diri hal-hal pelanggaran hukum yang terjadi," Tergasnya.
Penulis : Darma Girsang
Editor : Admin