-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Polsek Muara Pinang Polres Empat Lawang Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Pencurian Motor Jenis Aerox

    Metronewstv.co.id
    Saturday, August 5, 2023, 09:41 WIB Last Updated 2023-08-05T02:41:38Z


    Empat Lawang
    , - Berkat adanya jaringan CCTV Online yg terpasang disetiap titik rawan di Kecamatan  Muara pinang, sangat membantu team opsnal Polsek muara Pinang dalam mengungkap kasus tindak pidana yg terjadi di wilkum Polsek muara pinang.


    Salah satunya kasus curanmor milik warga desa Lubuk tanjung yang terjadi pada hari kamis tgl 27 Juli 2023 sekira pukul 05.45 wib yg lalu, TKP dirumah korban an. Amir (43 tahun) warga desa lubuk tanjung, telah kehilangan 1 unit sepeda motor jenis Aerox warna Hitam yang terparkir di teras rumahnya, degan cara pelaku masuk ke halaman rumah korban dan mengambil sepeda motor milik korban yg terpakir di teras depan rumah korban, kemudian korban melapor ke Polsek Muara Pinang, dan atas laporan tersebut personil piket SPKT polsek muara pinang lsg datang ke TKP dan kemudian mengecek CCTV online desa yg terconect ke Comand Center Polsek, dan benar aksi pelaku terekam CCTV online yg terpasang di desa lubuk tanjung, sehingga dgn adanya petunjuk CCTV tersebut, team Opsnal Polsek muara Pinang yg dipimpin lsg Kapolsek Iptu M. Indra Gunawan, SH, M.Si didampingi Kanit Reskrim Aipda Rudi Juniarko dan anggota langsung mengecek dan menyusuri titik2 kamera CCTV yg ada di wilkum Polsek muara pinang yg terpantau aksi pelaku membawa sepeda motor milk korban kearah Desa Babatan, Kecamatan Lintang kanan, atas petunjuk tersebut team opsnal melakukan penyelidikan dan identitas kedua pelaku pencuri sepeda motor milik warga desa lubuk tanjung tersebut berhasil diketahui yaitu pelaku an. JONI Iskandar warga desa Tanjung Kurung bersama temannya an. Yeri alias yeng.


    Kemudian team opsnal resrim Polsek muara pinang melakukan penyelidikan utk keberadaan pelaku, Dan pada Hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 wib, didapat informasi bahwa salah satu pelaku a.n JONI ISKANDAR tertangkap tangan melakukan pencurian di wilkum POLSEK JARAI RESOR LAHAT, kemudian Kapolsek Muara Pinang Iptu M. Indra Gunawan, SH, M.Si bersama Kanit Reskrim Aipda Rudi dan anggota bergerak cepat lsg menuju polsek jarai utk memastikan guna dilakukan pengembangan. Dan benar pelaku yg tertangkap bernama Joni iskandar, dan berdasarkan keterangan pelaku JONI ISKANDAR ianya melakukan pencurian 1 unit Sepeda motor AEROX milik korban warga desa lubuk tanjung tsb bersama-sama dengan temannya an. YERI ADIYATMA Als YENG, kemudian dgn cepat pada sekira pukul 19.00 wib, team opsnal Polsek Muara Pinang di bantu oleh team Elang Reskrim Polres 4 Lawang, lsg melakukan penangkapan terhadap pelaku an. YERI ADIYATMA Als YENG di Desa sematu Kecamatan Lintang kanan, dan pelaku an. Yeri alias Yeng berhasil ditangkap, dan berdasarkan keterangan kedua pelaku sepeda motor di jual di Desa Tangga Rasa kec. Sikap dalam Kab. Empat Lawang seharga Rp. 4.700.000 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah), kemudian team Polsek Muara Pinang bersama team Elang Reskrim Polres empat lawang menelurusi tempat barang bukti dijual, dan barang bukti berhasil ditemukan sedangkan pelaku penadah/pembelinya melarikan diri. Kemudian pelakum dan barang bukti diamankan langsung diamankan dan di bawa ke Polsek Muara pinang guna proses hukum lebih lanjut.


    kedua pelaku yg berhasil ditangkap dan diamankan yaitu masing2 an.

    1. JONI ISKANDAR Bin Saparudin als Repuk , umur 25 th, warga desa tanjung kurung kec. Muara pinang kab. 4 lawang


    2. YERI ADIYATMA alias YENG bin JANGCIK, umur 20 th, warga desa Landur kec. Pendopo Kab. Empat lawang.


    Dan diketahui bahwa kedua pelaku adalah residivis kasus curanmor dan melakukan kejahatan secara berulang, tidak saja di kab. Empat lawang, tetapi juga melakukan kejahatan di kabupaten tetangga, seperti lahat dan pagar alam, kedua pelaku juga tercatat sbg DPO Polres Pagar Alam, polsek Pagar alam selatan, polsek pagar alam utara , Polsek Fajar Bulan dan polsek jarai.


    Barang bukti yg berhasil diamankan dari kedua palaku :

    – 1 (satu) unit sepeda motor yamaha aerox dalam kondisi sudah lucuti (jambrong)

    – 1 (satu) helai kain sarung merah maron yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian.

    – seperangkat body sepeda motor aerok milik korban yg sdh dilepas.


    Saat ini team opsnal polsek Muara Pinang masih melakukan pengejaran thd pelaku penadah/pembeli sepeda motor dan mencari keberadaan sepeda motor yg digunakan oleh pelaku Jenis Suzuki FU saat melakukan curanmor. Untuk kedua pelaku akan dilakukan proses hukum lebih lanjut dan kedua pelaku di jerat pasal 363 KUHP dgn ancaman 5 tahun penjara. 


    Penulis: Azwan/Herdianto

    Editor: Hendrawansyah, SE

    Komentar

    Tampilkan