-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Polsek Air Besar Lakukan Pendampingan dalam Pengenalan CA Gunung Nyiut Penrissen dan Tumbuhan Satwa di Lindungi

    Admin
    Thursday, August 31, 2023, 22:35 WIB Last Updated 2023-08-31T15:35:37Z


    POLRES LANDAK – AIR BESAR,–
      Polsek Air Besar Lakukan Pendampingan BKSDA kalbar, Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang, pengenalan tentang kawasan Cagar Alam Gunung Nyiut Penrissen dan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi di Desa Tengon Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak, Rabu (30/8/2023). 


    Yang diinisiasikan oleh BKSDA kalbar, Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang, RKW Serimbu dan Yayasan Planet Indonesia serta didukung oleh instansi terkait yaitu BPBD Kabupaten Landak, Camat Air Besar, Polsek Air Besar, Koramil 12/01 Air Besar, Manggala Agni Daerah Operasi Pontianak dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Landak, serta Kepala Desa Tengon. 


    Sosialisasi dilaksanakan di Kantor desa Tengon dengan dihadiri oleh Pemerintah Desa dan warga masyarakat Desa Tengon. 


    Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H, S.I.K, M.M. melalui Kapolsek Air Besar IPDA Donny Pati Pratama Yolanda membenarkan kegiatan pendampingan yang dilaksanakan personilnya dan juga menyampaikan tentang dampak kabut asap  serta akses jalan menuju ke desa-desa yang berada di Kecamatan Air Besar yang saat ini masih menjadi perhatian pemerintah, dan memastikan juga bahwa pemerintah tidak mengabaikan permasalahan tersebut, Kamis (31/8/2023) 


    Dalam sosialisasi ini Kepala Resort Konservasi Wilayah Serimbu Ardiansyah memberikan penjelasan  kepada masyarakat tentang Pengenalan tentang kawasan Cagar Alam Gunung Nyiut Penrissen Berdasarkan  Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.10486/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/10/2022, tentang Penetapan Kawasan Hutan pada Cagar Alam Gunung Nyiut Penrissen Seluas 91.696,29 Hektar dan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi berdasarkan Permenlhk Republik Indonesia Nomor : P.106/menlhk/setjen/kum-1/12/2018.


    Pada kesempatan ini juga BRIPKA Yani menyampaikan tentang Tindak Pidana yg dapat menjerat Pelaku Pembakaran Lahan. Yaitu Pasal 69 ayat (1) huruf h Subsider Pasal 108 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan menegaskan kepada masyarakat agar mematuhi aturan pemerintah yg ada, supaya tidak terjerat sebagai pelaku TP. Karhutla. 


    Selain dilaksanakan sosialisasi yang bertujuan untuk pengenalan tentang kawasan Cagar Alam Gunung Nyiut Penrissen dan Jenis Tumbuhan serta Satwa Liar yang dilindungi di Desa Tengon Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak, juga sosialisasi terhadap dampak kabut asap yang di sebabkan pembakaran hutan dan lahan, sehingga dapat merubah mindset masyarakat yang selama ini membuka lahan dengan cara membakar, dan dalam kesempatan ini juga di perkenalkan ke masyarakat metode pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB).


    dari Manggala Agni Daerah Operasi Pontianak Jaka. S menyampaikan tentang Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB)  dengan metode asap cair/cuka kayu yang merupakan nutrisi tambahan bagi tanaman, sehingga cara inilah yang merupakan salah satu solusi bagi masyarakat untuk merubah mindset agar tdk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. 


    Rosiadi selalu Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan  BPBD Kabupaten Landak memberikan pengetahuan tentang aturan aturan yg berkaitan dengan Pembakaran Hutan dan lahan, salah satunya peraturan Gubernur Kalbar Nomor 103 Tahun 2020, Peraturan Bupati Landak Nomor 36 Tahun 2020, Serta kearifan lokal yang ada di wilayah masing masing. 


    penulis : Yani/xixoctha

    Published: Aliminho

    Komentar

    Tampilkan