Tanjung Redeb,– Kecamatan Sambaliung dihebohkan dengan peristiwa tragis yang terjadi pada malam 29 Agustus 2023. Seorang pemuda berinisial CAD (23), warga Kampung Sukan Tengah, menjadi tersangka dalam kasus penikaman yang menyebabkan kematian rekannya sendiri, berinisial FP (28). Kejadian mengerikan tersebut berlangsung saat mereka tengah menghadiri acara pernikahan di wilayah tersebut.
Malam yang seharusnya penuh sukacita berubah menjadi bencana ketika korban dan tersangka terlibat dalam cekcok sengit. Keduanya, yang sebelumnya merayakan pesta pernikahan paman pelaku, dilaporkan dalam kondisi setengah mabuk setelah meminum minuman keras. Konflik tersebut kemudian berlanjut dengan pelaku memukul korban menggunakan sebatang kayu, memicu keributan di dalam dapur tempat acara tersebut berlangsung.
Insiden mengerikan ini terjadi sekitar pukul 23.00 Wita. Dalam keadaan terdesak dan mungkin dalam pengaruh alkohol, pelaku mengambil sebilah badik yang disembunyikan di jok motornya. Dengan dendam yang muncul akibat beberapa kali penghinaan dari korban, pelaku menikam korban dengan sadis.
“Korban ini sebenarnya tamu tak diundang. Jadi pas sama-sama mabuk, dendam tersangka tersalur waktu perkelahian dimulai saat korban dipukul dengan kayu,” ungkap Kasatreskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, dalam konferensi pers pada Rabu (30/8/2023).
Badik tersebut diarahkan ke dada kiri korban, mengenai jantungnya. Lalu, pelaku menusuk korban lagi di bagian ulu hati. Akibat serangan tersebut, nyawa FP tidak dapat diselamatkan dan korban dinyatakan meninggal di tempat kejadian.
Tidak lama setelah aksinya yang mengerikan, pelaku berhasil melarikan diri dari lokasi. Keluarga korban segera melapor ke polisi dan tim penegak hukum segera melakukan pencarian intensif. Setelah 6 jam pencarian, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku yang bersembunyi di hutan. Pelaku akhirnya digeledah dan diamankan di rumahnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini, termasuk pakaian yang dikenakan oleh pelaku saat kejadian, celana dalam, baju, dan badik berwarna coklat yang digunakan dalam aksi kejam tersebut.
Tersangka CAD dihadapkan pada serangkaian tuduhan serius, termasuk pasal 338 KUHP barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain,diacam karena pembunuhan dan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Penulis : Tim Red