-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Pelaku Penganiaya Warga Negara Asing dan Pelaku Jamret Kini Berhasil Diamkan Sat Reskrim Polres Kotabaru

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, August 29, 2023, 21:06 WIB Last Updated 2023-08-29T14:06:47Z


    Kotabaru
    , - Satreskrim Polres Kotabaru berhasil mengungkap pelaku tindak pidan di wilayah hukum Polres Kotabaru


    Jajaran Polres Kotabaru berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pembacokan terhadap warga negara asing di Desa Gendang Timburu Kecamatan Sungai Durian pada 24 Agustus lalu, dan pelaku jamret di wiyah Pulau Laut, Kotabaru.


    "peristiwa pembacokan berawal dari korban warga negara China XM (42) datang ke sebuah warung untuk membeli kopi. Diwarung, korban bertemu pelaku B (28)," ungkap Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto,  dalam jumpa Pers, (29/08/2023).


    Dijelaskan Tri, motif dari pembacokan ini, setelah pulang dari warung, korban di tengah jalan dihampiri pelaku untuk meminta uang.


    "Pelaku bilang money money ke korban, namun korban tidak memberi,” ungkap Tri.


    Karena tidak diberi, pelaku lantas emosi dan menganiaya korban menggunakan parang.


    "Korban mengalami luka di tangan kiri, kaki kanan, dan bagian punggungnya," kata Kapolres.


    Tri Suhartanto mengatakan jajarannya berhasil mengamankan terduga pelaku jambret tersebut berinisial M (42) setelah melakukan penyelidikan dan atas informasi masyarakat.


    "Pelaku ini terkait dua laporan polisi, yang beraksi di Jalan Pangeran Kacil dan area Pasar Kemakmuran," jelas Kapolres

     

    Tri mengatakan pelaku diamankan polisi dipinggir jalan diwilayah Kecamatan Pulaulaut Sigam.


    "Kami amankan barang bukti kejahatan seperti dompet, uang tunai, handphone, dan sepeda motor yang dipakai pelaku," beber Tri.


    Tersangka dan barang bukti, ujar Tri sudah diamankan di Mapolres Kotabaru, dan dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.


    Penulis : Her

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan