-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Oknum Man 5 Solear Mengancam Murid Pindahan Akan Diancam Dikeluarkan Disekolah Lewat Via Telepon Gara - Gara Melaporkan Dugaan Pungli ke awak media Kecamatan solear Tangerang Banten

    Thursday, August 3, 2023, 21:40 WIB Last Updated 2023-08-03T14:40:07Z


    Tangerang
    , - Solear Viral Terkait Pemberitaan Yang Beredar di Online Sebuah Madrasah Aliyah Negeri (MAN 5) di Kabupaten Tangerang diduga telah melakukan pungutan Liar (pungli) terhadap Salah seorang siswa Pindahan.kamis (3-08-2023)


    Dalam praktiknya, Oknum guru tersebut meminta sejumlah uang untuk membayar Sumbangan Pembinaan Pembangunan (SPP), Pembelian Seragam dll.


    Berdasarkan penelusuran tim awak media, informasi diperoleh dari salah seorang orang tua murid yang namanya kami rahasiakan  mengatakan, sekolah masih menuntut untuk bayar SPP sebesar Rp 125.000/perbulan, uang pembelian seragam sekolah,  dan lain-lainnya yang jumlahnya dikisaran  jutaan rupiah, tuturnya kepada awak Senin (31/7/2023)


    Lanjutnya, 

    anak kamipindahan dari Lampung lmpung baru naik ke kelas 3, rencananya pindah ke Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 5 Solear, tapi setelah kami  mendatangi pihak sekolah kami dimintai Uang senilai  Rp. 5.500.000 oleh salah seorang oknum  guru, dalam hati bertanya-tanya “ternyata mahal juga”, daripada anak saya terlantar sekolahnya, akhirnya kami bayar Rp 4.000.000 sedangkan sisanya Rp 1.500.000  harus lunas bulan di bulan September 2023, ujarnya.


    Tim awak media mendapatkan bukti dugaan pungli dalam bentuk catatan di selembar kertas dengan nominal Rp 5.500.000.Siswa pindahan mendapat telepon yang tidak kenal mengancam akan dikeluarkan anaknya di sekolahan man 5 gara - gara mengadu ke awak media dugaan pungli membayar SPP dan suruh bayar dana bos


    Wali murid yang enggan di sembut namanya Menjelaskan awak media melalui chat via WhatsApp aslmualaikum pak waktu tadi sore saya dapat tlf yang tidak di kenal dia bilang uang saya masuk sekolah saya akan kembali semuanya anak ibu saya akan keluar dari sekolah.Imbuhnya


    Masih ditempat yang sama


    wali murid  bilamana anak ibu gak mau dikeluarkan di sekolahan , kami bersihkan nama baik saya terkaitan pemberitaan yang beredar di online klw gak minta di hapus oleh awak media hari abu anak ibu suruh menghadap temui saya.Pungkasnya


    begitu pak ceritanya saya dapat tlf nomor yang tidak dikenal seolah-olah dia mengancam anak saya di keluarkan dan terimidasi saya pak.Ucapnya


    awak media langsung mengkonfisi kemanag bertemu dengan kasi kemenag 


    H.Hasyim mengatakan

    kalau sya sih tidak membenarkan baik itu pengancaman kemudian juga hal-hal terkait dengan siswa pindahan itu tidak bisa membenarkan.Tuturnya


    Sambungan H.Hasyim itu sehingga dunia pendidikan itu tanda kutip,bukan mendidik mengajar sesuatu yang menyeramkan kalau emang kejadiannya ada pengancaman dan lain - lain berkaitan dengan akhlak juga.berarti bukan ahlak mahmudah.seharunya oknum tersebut mengajak menuntun membimbing dan mengajak siswa lebih baik.pungkasnya


    Tempat terpisah


    sebagai aktivis sosial kontrol DPP Seroja Taslim mengatakan Jika pengancaman dilakukan melalui media elektronik,baik media sosial atau media (melalui tlf watshap )pelaku dapat dijerat dengan Pasal 29 UU ITEjo. Pasal 45B UU 19/2016.Ucapnya


    Ketentuan pasal 45B UU 19/2019 ini menerangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.


    Jadi terkait kasus yang menimpa wali murid, pengancaman yang dilakukan oleh pihak peneror melalui media elektronik, dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016 tentang pengancaman secara elektronik sebagaimana tersebut


    Jadi terkait kasus yang menimpa murid, pengancaman yang dilakukan oleh pihak peneror melalui media elektronik, dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016 tentang pengancaman secara elektronik sebagaimana tersebut di atas.


    Apalagi jika peneror masih anonym, hanya diketahui nomor teleponnya saja. Untuk pelaporan kasus ini, prosedurnya sama seperti pelaporan tindak kejahatan pidana lainnya. Dipilih yang sesuai dengan tingkatannya saja. Jadi bisa melalui satuan kepolisian diantaranya : Mabes polri, Polda, Polres dan Polsek.


    Intinya apapun bentuk pengancaman via Seluler tidak dapat di benarkan dan kami meminta kepada APH dapat menindak kepada oknum oknum yang kami duga melakukan pengancaman.saya akan bersurat ke departemen agama dan bupati Tutur nya


    Kami minta Kementerian Agama Provinsi  maupun kementerian agama kabupaten tangerang Banten segera turun melakukan investigasi serta audit terkait anggaran dana bos sehingga bisa terjadi dugaan pungutan liar di man 5 solear,untuk bukti bukti sudah kami kantongi dan secepatnya akan kami laporkan ke bupati Banten," tegas tagasnya.


    Penulis : Endang

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan