-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Oknum Man 5 Solear Mengancam Murid Pindahan Akan Diancam Dikeluarkan Disekolah Lewat Via Telepon Gara - Gara Melaporkan Dugaan Pungli ke awak Media dan LSM

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, August 2, 2023, 08:47 WIB Last Updated 2023-08-02T01:47:56Z


    Tangerang
    , - Solear Viral Terkait Pemberitaan yang Beredar di Online Sebuah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Tangerang diduga telah melakukan pungutan Liar (pungli) terhadap Salah seorang siswa Pindahan. Rabu 2/08/2023.


    Dalam praktiknya, Oknum guru tersebut meminta sejumlah uang untuk membayar Sumbangan Pembinaan Pembangunan (SPP), Pembelian Seragam dll.


    Berdasarkan penelusuran tim awak media dan LSM, informasi diperoleh dari salah seorang orang tua murid yang namanya kami rahasiakan mengatakan, sekolah masih menuntut untuk bayar SPP sebesar Rp 125.000/perbulan, uang pembelian seragam sekolah, dan lain-lainnya yang jumlahnya dikisaran  jutaan rupiah, tuturnya kepada awak media, Senin (31/7/2023)


    Lanjutnya, Anak kami pindahan dari Lampung baru naik ke kelas 3, rencananya pindah ke Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 5 Solear, tapi setelah kami mendatangi pihak sekolah kami dimintai Uang senilai  Rp. 5.500.000 oleh salah seorang oknum  guru, dalam hati bertanya-tanya “ternyata mahal juga”, daripada anak saya terlantar sekolahnya, akhirnya kami bayar Rp 4.000.000 sedangkan sisanya Rp 1.500.000  harus lunas bulan di bulan September 2023, ujarnya.


    Tim Jurnal Tipikor mendapatkan bukti dugaan pungli dalam bentuk catatan di selembar kertas dengan nominal Rp 5.500.000. Siswa pindahan mendapat telepon yang tidak kenal mengancam akan dikeluarkan anaknya di sekolahan man 5 gara - gara mengadu ke awak media jurnal Tipikor dugaan pungli membayar SPP dan suruh bayar dana bos


    Wali murid yang enggan di sembut namanya Menjelaskan keawak media jurnal Tipikor aslmualaikum pak waktu tadi sore saya dapat tlf yang tidak di kenal dia bilang uang saya masuk sekolah saya akan kembali semuanya anak ibu saya akan keluar dari sekolah. Imbuhnya


    Masih ditempat yang sama, wali murid bilamana anak ibu gak mau dikeluarkan di sekolahan, kami bersihkan nama baik saya terkaitan pemberitaan yang beredar di online kalau gak minta di hapus oleh awak media jurnal Tipikor. hari rabu anak ibu suruh menghadap temui saya. Pungkasnya


    begitu pak ceritanya saya dapat tlf nomor yang tidak dikenal seolah-olah dia mengancam anak saya di keluarkan dan terimidasi saya pak. Ucapnya


    Tempat terpisah ketua LSM DPP Seroja Taslim mengatakan Jika pengancaman dilakukan melalui media elektronik, baik media sosial atau media (melalui tlf watshap) pelaku dapat dijerat dengan Pasal 29 UU ITEjo. Pasal 45B UU 19/2016. pungkasnya


    Ketentuan pasal 45B UU 19/2019 ini menerangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.


    Jadi terkait kasus yang menimpa wali murid, pengancaman yang dilakukan oleh pihak peneror melalui media elektronik, dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016 tentang pengancaman secara elektronik sebagaimana tersebut di imbuhnya 


    Jadi terkait kasus yang menimpa murid, pengancaman yang dilakukan oleh pihak peneror melalui media elektronik, dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016 tentang pengancaman secara elektronik sebagaimana tersebut di atas.


    Apalagi jika peneror masih anonym, hanya diketahui nomor teleponnya saja. Untuk pelaporan kasus ini, prosedurnya sama seperti pelaporan tindak kejahatan pidana lainnya. Dipilih yang sesuai dengan tingkatannya saja. Jadi bisa melalui satuan kepolisian diantaranya : Mabes polri, Polda, Polres dan Polsek.


    Intinya apapun bentuk pengancaman via Seluler tidak dapat di benarkan dan kami meminta kepada APH dapat menindak kepada oknum oknum yang kami duga melakukan pengancaman. Tegasnya 


    Penulis : Endang

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan