-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Oknum Kadis Lingkungan Hidup Deliserdang Dinilai Alergi Saat di Temui Beberapa Awak Media

    Metronewstv.co.id
    Friday, August 18, 2023, 22:41 WIB Last Updated 2023-08-18T15:41:41Z


    Deli Serdang
    , - Pemerintahan yang baik adalah Pemerintahan yang siap melayani masyarakat dan dapat memberikan informasi yang baik. Namun hal ini tidak berlaku di Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten deli serdang  Provinsi Sumatera Utara salah stu nya Dinas lingkungan hidup kabupaten deli serdang.


    Hal itu terbukti ketika beberapa awak media yang hendak melakukan konfirmasi kepada Kadis Lingkungan Hidup terkait dugaan adanya dan banyak nya beroperasi pabrik pabrik kecil, seperti pabrik bakso, pembakaran timah, dan lain lain, daerah kabupaten deli serdang yang tidak memiliki ijin. 


    Padahal keberadaan media yang sudah diatur dalam Undang-undang yang Tufoksi nya menunjang kinerja pemerintah dalam hal in,i untuk program-program pemerintah agar transparan dalam penyampaian informasi publik. 


    Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana dan bersih dari KKN. 


    Melalui kebebasan pers, masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan maupun masyarakat itu sendiri.


    Oleh sebab itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif dan yudikatif. Karena pada dasarnya keberadaan media adalah bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi.


    Hal ini diduga telah dilanggar oleh salah satu oknum kepala Dinas  Lingkungan Hidup Deli Serdang, Elinasari Nasution Sp, yang baru dilantik kemarin per 1 agustus 2023, oleh  Bupati Ansyari Tambunan langsung susah ditemui oleh wartawan.


    Menurut pengakuan dari beberapa wartawan yang hendak melakukan konfirmasi pada Rabu (18/8/2023) oknum kepala Dinas Lingkungan hidup tersebut, terkesan alergi dan tidak bersahabat. Pasalnya, beberapa wartawan sudah menunggu lama hanya untuk menemui sang kepala Dinas yang masih ada tamunya,  tak bisa diganggu dan 1 hari jadwalnya sibuk, bentar lagi rapat, info staf penjaga piket.


    “Biasanya kalau pejabat susah untuk ditemui atau suka menghindar, kemungkinan besar adanya dugaan-dugaan yang menyimpang,” dan Di sinyalir seperti ada yang tutupi. 


    Pada hal jelas dalam UU pers nomor 40 tahun 1999 disebutkan, Pers adalah lembaga sosial kontrol dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan meyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, online maupun media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.


    “Jadi kalau ada Pejabat Publik ataupun kepala dinas yang selalu menghindar ataupun selalu enggan diwawancarai, artinya, dia tidak paham Undang-undang bahwa ada yang melindungi itu semua. Mestinya, pemerintah harus bisa menggunakan peran pers ini sebaik mungkin sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Dengan begitu, masyarakat kan bisa paham apa yang dikerjakan oleh pemerintah selama ini,” jelas wartawan.


    “Justru kalau pejabat bisa menggunakan media sebagai corong, khususnya untuk menyampaikan program-program yang dijalankan, itu malah bagus. Sehingga masyarakat tahu bagaimana kinerja pemerintah,” tandasnya.


    Apabila ada Kepala Dinas yang bersikap yang diduga alergi terhadap awak media, maka melanggar undang-undang dan diduga patut dicurigai. Adanya media merupakan mitra pemerintah dalam menciptakan transparansi dan keterbukaan untuk publik.


    “Kepala Dinas kalau tidak memberikan ruang media dalam rangka mencari informasi ataupun untuk konfirmasi suatu hal. Maka melanggar undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan juga melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi  Publik.


    Bupati Deli Serdang ataupun Sekda untuk bisa memberi pencerahan kepada oknum pejabat tersebut Khusus nya Kadis Lingkungan Hidup. 


    Penulis : HT

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan