-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Mareti Ndraha SH. MH.,Keterangan Saksi Maupun Pelapor Tidak Meyakinkan

    Saturday, August 26, 2023, 09:12 WIB Last Updated 2023-08-26T02:38:46Z


    Teluk dalam
    , - Terkait dugaan kasus pengerusakan tanggal 17 januari 2023, hingga tiga orang tersangka saat ini berada di lembaga Pemasyarakatan (LP) kabupaten Nias Selatan inisial RL, SL,  ESL,  kuasa hukum mereka yaitu : "MARETI NDRAHA, S.H.,M.H, SUMANGELI MENDROFA, S.H, BEWA'ATULO LAIA, S.H" hadiri sidang ke empat di aula Pengadilan negeri teluk dalam, kab. Nias Selatan prop. Sumatera Utara. Kamis 24/08/2023.


    Setelah sidang selesai awak media konfirmasi kepada kuasa hukum terdakwa "Mareti Ndraha SH.MH mewakili rekannya, menanggapi penyampaian saksi-saksi yang di hadirkan oleh pelapor bahwa Semua keterangan saksi maupun pelapor sendiri tidak meyakinkan atau sangat di ragukan dan tidak konsisten. 


    Salah satunya keterangan saksi yang menerangkan bahwa Brilink tidak bisa dipakai sejak pengerusakan itu sehingga mereka mengalami kerugian hingga sekarang, hal itu juga sama dengan dalam dakwaan JPU. Nah sementara hal itu telah terbantah dengan bukti transfer uang setelah kejadian.ucap Mareti Ndraha 


    Begitu juga dengan soal tiang/kayu jemuran yang menerangkan ada enam batang, sementara kenyataannya hanya dua, bahkan telah dirusak sejak terdakwa mulai kerja disitu.


    Mareti Ndraha, Berharap kepada majelis hakim yg mulia untuk teliti dan bijaksana untuk menjatuhkan putusan pada perkara para terdakwa. Tandasnya


    Penulis : Saron. T

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan