-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Luar Biasa Fraksi PPP DPRD Kabupaten Tangerang Angkat Bicara Dugaan pungli Dan intimidasi Wali Murid Man 5 Solear Kabupaten Tangerang Banten

    Wednesday, August 9, 2023, 21:46 WIB Last Updated 2023-08-09T14:46:27Z


    Tangerang
    , - Terkait adanya dugaan pungli dan pengancaman intimidasi Wali murid di man 5 yang telah viral di beberapa media online ,DPRD fraksi PPP Drs.H.Ahyani.MM  saat awak media mensambangi di ruangan kerja nya.Rabu (09-08-2023)


    Drs.H.Ahyani.Mm mengatakan sungguh sangat menyayangkan atas adanya dugaan pungli yang dilakukan oknum sekolah atas murid pindahan telah dipungut jutaan rupiah untuk bisa belajar di MAN 5 Solear,tentu adanya hal tersebut menjadi paradigma negatif atas kejadian tersebut,kami sangat menyayangkan kejadian hal tersebut ,namun perlu masyarakat luas untuk memahami ,karena kejadian dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum sekolah tingkat atas seperti MAN 5 Solear atas temuan rekan- rekan awak media jurnaltipikor dan LSM atas kejadian ini terbentur oleh sebuah aturan karena kewenangan ada di provinsi Banten silahkan tindaklanjuti kesana.Ucapnya


    Lebih lanjut DRS H Ahyani MM sangat menyayangkan kejadian hal tersebut anak bangsa yang ingin menuntut ilmu pendidikan dibebankan biaya yang sangat besar,iya sangat setuju bila mana persoalan ini disampaiakan ke pihak propinsi agar ada kebijakan serta penanganan yang serius agar dikemudian hari tidak terulang terjadi kembali.Pungkasnya


    Dalam wawancara awak media sosok wakil rakyat  DRS. H AHYANI MM dari partai PPP ( Partai Persatuan Pembangunan ) yang murah senyum serta tidak mengurangi rasa ketegasanya iya selalu mengajak semua elemen masyarakat Kabupaten Tangerang untuk selalu peduli dengan dunia pendidikan.


    yang semakin hari semakin membaik,kalaulah ada hal yang menyimpang itu adalah perbuatan segelintir oknum.Tuturnya


    Ditempat Terpisah 


    "Tokoh masyarakat kecamatan  solear kabupaten tangerang yang akrab dipanggil Wak Semar,sangat menyayangkan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum sekolah MAN 5 Solear,saya sangat prihatin atas kejadian ini,adanya anak yang menuntut ilmu disekolah dibebankan untuk membayar yang sangat mahalnya luar biasa. apalagi MAN 5 Solear adalah sekolah negeri ini perlu pihak kemenag propinsi untuk segera ambil tindakan tegas agar nama baik sekolah di kabupaten tangerang tidak tercoreng jelek kembali atas tindakan segelintir oknum sekolah.Ujarnya


    Ketua Umum LSM SEROJA Taslim wirawan menyatakan dengan tegas saya akan terus berupaya mengawal bersama rekan awak media jurnaltipikor.com persoalan ini sampai tuntas,kita tunggu dinas kemenag kabupaten tangerang menindak serta memberi sangsi terhadap oknum yang terlibat dugaan pungli,dalam waktu dekat ini.Pungkasnya


    Masih tempat yang sama Taslim wirawan , Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.


    Pasal 21 Ayat 3 menyebutkan, (a) sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB ataupun perpindahan peserta didik, dan (b) melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.


    ”Kalau masih ada sekolah negeri yang memungut biaya terkait PPDB, itu pungutan liar. PPDB sudah ditanggung bos.kini telah tercoreng jelek kembali di man 5 solear terjadi pungli bayar spp ,bayar dana,beli seragam dan sebagainya penerimaan siswa baru maupun sekolah pindahan dari luar daerah.



    Dan Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas, Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 44 tahun 2012 tentang “ Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut biaya satuan pendidikan “ maka bila hal itu dilakukan oleh pihak sekolah dengan dalil sudah dirapatkan, menurut Kami hal tersebut tetap pungli atau bertentangan dengan aturan yang ada tidak pidana korupsi


    Sudah kami Surati kalau tidak ada tindakan maka saya akan layangkan surat kepada kepolisian,Kejari ,maupun Kejati.untuk segera memproses sesuai hukum yang berlaku.Tegasnya 


    Penulis : Endang

    Editor : Sartel

    Komentar

    Tampilkan