Bengkulu,- Guna mewujudkan penyelenggaraan Pemasyarakatan Maju, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI menggelar Sosialisasi Tentang Pelaksanaan layanan pemasyarakatan setelah berakhirnya status pandemi covid 19. Kamis (31/08/2023)
Kegiatan Sosialisasi pelaksanaan layanan pemasyarakatan ini turut diikuti oleh pejabat struktural beserta staf Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bengkulu secara virtual.
Tujuan diselenggarakannya sosialisasi tersebut, yakni untuk melaksanakan Layanan Pemasyarakatan setelah berakhirnya status pandemi Covid-19, yang mana hal tersebut meliputi: Penerimaan Tahanan/Anak Binaan, Pengeluaran Tahanan/ Anak Binaan, Pelayanan Sidang di Rutan/Lapas/LPKA dan layanan Kunjungan atau kegiatan yang melibatkan pihak luar.
Selaku pembicara dalam kegiatan ini yakni Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, bapak Junaedi menginformasikan ketentuan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-02.OT.04 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan setelah berakhirnya status Pandemi Covid-19.
Bapak Junaedi berharap agar seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dapat mempedomani Instruksi Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-02.OT.04 Tahun 2023 secara baik.
Penulis : MT