-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    LPI Polemik Bantuan Hukum untuk Desa di Sukabumi Bukan Tentang Bantuan Hukum nya melainkan Proses dan Mekanismenya yang diduga Menyimpang

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, August 1, 2023, 16:32 WIB Last Updated 2023-08-01T09:32:45Z


    SUKABUMI
    , - Rohmat Hidayat Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengatakan kepada awak media mengutif stetmen salah satu Kepala Desa tentang pembayaran satu bulan 500 rb untuk bantuan Hukum Desa di salah satu media online yang mana stetmen tersebut dinilai tidak elok dan bertabrakan dengan aturan yang berlaku mulai dari aturan barang dan jasa (Barjas) sampai dengan undang undang tipikor sekali pun karena jelas jika berasumsi untuk masyarakat harus jelas juklak juknisnya


    Lanjut Rohmat pihaknya jelas mempertanyakan regulasi yang mana yang mengesahkan atau pun mengiyahkan tentang pembayaran dimuka karena jika kita beracuan pada penggunaan anggaran negara jelas di pertanyakan LPJ ( Laporan pertanggung jawabanya) serta jika memang di disposisikan itungan bulanan kenapa harus dengan pembayaran total satu tahun karena di aturan barang dan jasa saja sudah ada klausunya pembayaran dilakukan setelah pekerjaan itu sudah selesai di kerjakan bukan serta merta membayar sebuah pekerjaan yang belum jelas dikerjakanya apalagi berkaitan dengan keuangan Desa


    LPI menganggap stetmen kepala Desa salah satu Desa di wilayah Sagaraten yang tidak katakan jelas oleh pihak Media tersebut Desa mana, sudah dapat dikatakan stetmen tersebut menggambarkan dugaan penyalahgunaan anggaran disana yang mana melakukan pembayaran kegiatan yang belum tentu di kerjakan di argumenya bulanan seharusnya dilakukan perbulan itu pun setelah ada pekerjaan yang dilakukan agar dapat di pertanggung jawabkan setiap gerak penggunaan anggarnya bukan seperti ini.


    Maka dengan adanya stetmen seperti itu LPI merasa tertantang dalam sebuah kutipan yang mana hari ini masyarakat Sukabumi perlu mengetahui bahwa didalam polemik yang ramai hari ini sudah jelas penyalah gunaan anggaran yang dilakukan maka dari itu Lpi meminta Aparatur Penegak Hukum (APH ) segera memperoses hal ini yang mana di ketentuan Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsidair : pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 


    Dengan pasal di atas sudah jelas dugaan yang terjadi entah apa pun dalihnya yang jelas disana sudah terjadi dugaan penyalahgunaan anggaran tidak sesuai ketentuan dan peruntukan dengan hal tersebut Lpi sudah menyiapkan berkas yang akan segera di laporkan ke APH setelah proses pemeriksaan di Inspektorat selesai sebagai bahan tambahan serta Lpi juga mendesak agar Inspektorat memeriksa seluruh kegiatan di Desa tersebut mulai dari anggaran pemberdayaan sampai dengan anggaran Bantuan Provinsi  dan DD serta ADD untuk fisik dengan mekanisme yang berlaku bahwa hari ini diduga keras hanya mengedepankan aspek kuantitas tidak lagi mengedepankan kualitas .pungkasnya


    Penulis : Muhtar Bt

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan