-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    LPI Ingatkan Oknum LBH Agar Segera Mengembalikan Uang ke Kas Desa Karena Jelas Sudah Menyalahi Aturan

    Metronewstv.co.id
    Thursday, August 3, 2023, 16:05 WIB Last Updated 2023-08-03T09:05:05Z


    Sukabumi
    , - Rohmat Hidayat. S.H .Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengatakan pada awak media pihaknya dengan tegas meminta kepada Oknum LBH  yang diduga keras telah melakukan kerja sama bahkan menerima Transfer dari beberapa Desa terkait bantuan hukum yang mana pada hari ini ramai di perbincangkan karena diduga tidak sesuai dengan regulasi dan sudah melanyalahi beberapa aturan tentang keuangan negara.


    Lanjut Rohmat pihaknya tidak segan melaporkan yang bersangkutan jika masih saja menganggap dirinya benar dalam persoalan ini yang mana sudah jelas disana dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa nya sudah nampak namun masih saja terkesan merasa benar serta terlalu banyak membuat opini publik terkesan menyimpang demi pembelaan diri dengan hal tersebut menggambarkan bahwa diduga yang bersangkutan pura pura bodoh demi menutupi kelakuan yang diduga keras menjerumuskan beberapa Desa 


    Contoh kecilnya seperti ini yang bersangkutan adalah eks APH seharusnya lebih memahami karena pada persoalan ini bukan tentang administrasi yang di tempuh oleh yang bersangkutan dalam aspek MOU yang terjadi bukan pula tentang definisi Bantuan Hukum nya melainkan mekanisme serta ini menyangkut keuangan negara bukan uang milik pribadi maka dari hal ini sudah dapat di simpulkan ada sebuah kegiatan atau pun tindakan yang mana demi menguntungkan diri sendiri dan golongan yang berkaitan dengan keuangan negara "cetus rohmat


    Dengan hal itu Lpi meminta agar yang bersangkutan segera mengembalikan semua uang negara ke masing masing Desa lagi karena jelas jika kita berbicara tentang kerugian negara jelas rugi yang mana penggunaan anggaran Dana Desa tidak sesuai dengan peruntukanya Lpi pun menegaskan bantuan Hukum Sah Sah saja jika mekanisme dari penggunaan anggaran negara tadi jelas di tempuh bahkan mendapatkan legalstanding yang jelas mulai dari kemendes,kemendagri, kemenkeu, gubernur,bupati karena bagaimana pun Dana Desa di peruntukan untuk membangun Desa bukan untuk Bantuan Hukum


    Jika berasumsi ke Bantuan Hukum disana sudah jelas di aturan dengan definisi Bantuan Hukum yang di Maksud adalah bantuan hukum yang sudah terdaftar di pemerintah dan juga secara gratis untuk masyarakat miskin bukan untuk aparatur desa adapun anggaran yang di keluarkan oleh pihak Desa dalam konteks ini anggaran setelah proses pekerjaanya sudah di selesaikan dengan catatan itu adalah bagian dari Kos kegiatan bukan di bayarkan di muka secara kegiatan belum ada yang di realisasikan


    Maka dari itu Lpi akan segera melaporkan yang bersangkutan dan Desa Desa yang sudah melakukan MOU atau pun mengalokasikan anggaran karena besar dugaan telah terjadi penyalahgunaan anggaran bahkan sampai dugaan adanya gratifikasi disana yang mana diduga keras ada juga ketakutan dari doktrinasi yang dilakukan Oleh Oknum LBH pada saat dor to dor ke Desa atau pun adanya lobilisasi yang mengikat sehingga merugikan keuangan negara demi memperkaya orang lain, diri sendiri, atau pun sebuah golongan.pungkasnya


    Penulis : Muhtar Bt

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan