-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Kepala Sekolah SDN 173285 Lecehkan Profesi Wartawan?

    Metronewstv.co.id
    Monday, August 14, 2023, 09:30 WIB Last Updated 2023-08-14T02:58:40Z


    Tapanuli Utara
    , - Oknum Kepala Sekokah SD Negeri 173285 bersama Oknum Wartawan' hina profesi mulia Wartawan, dikomentar Fasebook nya Kamis 10/8/2023.


    Sebetulnya seorang pendidik apalagi seorang kepala sekolah harus jadi teladan yang baik untuk ditiru dan mengajarkan berbagai ilmu budi pekerti kepada murid, etika, sopan santun yang akan selalu diajarkan agar digugu dan ditiru oleh murid, dan warga lainnya. 


    Disetiap profesi akan ada kode etik. Ketika seseorang tidak menjalankan 'Etika'  dalam tugas berarti itu adalah oknum.


    Hal tersebut terjadi dilakukan oknum guru yang diduga menjabat Kepala Sekolah di SD Negeri 173285, Desa Pariksabungan, Kecamatan KSiborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara.


    Dengan gestur angkuh, ucapan nada tinggi seakan elergi kepada wartawan secara tendensius dan seolah merasa terganggu dengan kehadiran rekan media yang meminta tagihan rekening koran.


    Salah satu profesi Wartawan yang dihina sampai kepribadinya yakni (Tohap Simaremare) Wartawan Sangkakala7 TV, mengatakan, "Awalnya saya mendatangi sekolah tersebut untuk menagih rekening koran media cetak Global Pos per enam bulan tercatat di kwitansi Rp300.000,00, menemui Plt Kepala Sekolah SD Negeri 173285 yang baru mejabat menggantikan al.arhum (AS) untuk meminta rekening koran.


     Awalnya Kepala Sekolah SD Negeri 173285 (NS) menelepon seseorang diketahui juga berprofesi Wartawan tujuannya tentang kedatangan (TS), entah apa pembicaraan mereka tidak diketahui, namun sejak itulah timbul sikap yang tidak terpuji lagi, "pada hal bukti fisik koran saat itu ada saya bawa", oknum kepala sekolah meminta pisik koran untuk 6 bulan.


    Perjanjian saya (TS) dan Kepala Sekolah almarhum tiga tahun yang lalu, fisik koran setiap terbit diambil sendiri di kantor korwil, kecuali pada hari pencairan rekening koran, fisik koran diantar langsung saya(TS), ucapnya.


    Memang TS mengakui setelah persoalan rekening tersebut tidak dibayarkan, berita Naik di Media Oneline Sangkakala7 TV.


    Hal berita tersebut oknum kepala sekolah(NS) didampingi Oknum  wartawan geram dan mendatangi kerumah (TS) berkatakata marah tidak beretika saat itu dan keesokkannya terlihat berfoto di Mapolres Taput diduga membuat laporan polisi, dan memosting di fasebook nya,"terimakasih buat polres Tapanuli Utara telah menerima laporan saya, tulisnya di fasebook dan dikolom komentar timbul kata-kata ragam fitnah terhadap profesi Wartawan sampai kepribadian Tohap Simaremare, ujarnya.


    Menyikapi hal tersebut Praktisi hukum Tongam Manalu SH, MH mengatakan, sikap ini sangat disayangkan, tindakan diduga Kepala Sekolah SDN.173285 Pariksabungan  bersikap seperti itu sudah tidak mencerminkan tenaga pendidik, apalagi kepala sekolah.


    Pers dilindungi undangundang no 40 tahun 1999 dalam menerbitkan suatu pemberitaan, bila tidak sesuai apa bunyi pemberitaan diberi hak jawab melalui Media bukan aduan polisi, sebutnya.


    "Seharusnya sesama manusia kita saling menghormati jangan merasa lebih diantara profesi yang lain, kami juga paham dengan perkataan baik dan saling menghargai,". 


    Dijelaskan kata Tongam, di Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


    Tongam Manalu yang berfropesi pengacara, Dosen Hukum di salahsatu Universitas Tapanuli, berharap kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara, agar bisa  membina dalam hal ini.


    "Memberi wawasan kepada guru dan terutama diduga oknum Kepsek SDN.173285 Pariksabungan, supaya bisa lebih baik dan mengerti saling menghargai antar profesi, karena profesi Wartawan selalu berpegang pada kode etik jurnalistik dan undang undang Pers nomer 40 tahun 1999," tegasnya.


    Penulis : Edys lumbantoruan

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan