-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Kades Aek Bayur "Korupsi" Dana Desa 2018 s/d 2022 , Hingga Saat Ini Belum Ditangkap?

    Metronewstv.co.id
    Thursday, August 10, 2023, 15:37 WIB Last Updated 2023-08-10T08:37:18Z


    Padangsidimpuan
    , - Kepala desa Aek Bayur "korupsi" dana desa sejak tahun anggaran 2018 s/d 2022 namun pihak Aparat Penegak Hukum (APH) belum kunjung memprosesnya secara hukum. 


    Indikasi korupsi tersebut tertuang dalam surat klarifikasi  dari DPP Lembaga Monitor Penyelenggara Negara Koordinator Wilayah Sesumatera kepada Kepala Desa Aek Bayur  dengan nomor surat : 1227/23/07/LMPN Korwil Sumatera/V/XXIII tertanggal 23 Juli 2023. 


    Materi surat tersebut meminta klarifikasi dari kepala desa Aek Bayur atas penggunaan anggaran mulai tahun 2018 s/d 2022. 


    Tahun 2018, lembaga ini menemukan pengelolaan keuangan desa Aek Bayur yang terindikasi fiktip seperti Anggaran Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Gedung /Prasarana Kantor Desa sebesar Rp. 314.691.853. Atas investigasi lembaga ini Prasarana Kantor Desa tersebut tidak ditemukan di lapangan. 


    Kemudian terdapat biaya Rehabilitasi / Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air Limbah Rumah Tangga) sebesar Rp. 126.308.900, melalui surat pihak lembaga ini mempertanyakan pembangunan drainase dimaksud dengan anggaran sebegitu besar.


    Pada tahun 2019, Kepala Desa Aek Bayur mengelola anggaran sebesar Rp. 819.964.000, lembaga ini menduga terdapat indikasi penyaluran anggaran yang fiktip seperti Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Gedung Balai Desa/ Balai Kemasyarakatan sebesar Rp. 307.806.000.


    Menurut lembaga ini, mereka tidak menemukan adanya pembangunan balai desa di lapangan dan menurut dugaan mereka ini masuk kategori fiktip yang dapat merugikan keuangan negara dan juga terdapat unsur melawan hukum.


    Pada tahun 2020, lembaga ini menduga telah terjadi penggelembungan harga (Mark up) atas penyaluran dana BLT, dari total anggaran Rp. 824.400.000 yang disalurkan cuma Rp. 148.500.000 dengan sisa anggaran sebesar Rp. 527.400.000 . Hal ini terlihat dari jumlah KK yang disalurkan dengan jumlah dana yang ada.


    Terdapat biaya Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PKS, Perlengkapan Perkantoran, Pakaian Dinas/atribut, Listrik/Telpon, dll.) Pada APBDes Aek Bayur Tahun 2021  sebesar Rp. 427.432.500 , menurut lembaga ini penggunaan anggaran tersebut Mark up.


    Selain itu terdapat biaya pipanisasi sebesar Rp. 62.660.900 yang menurut lembaga ini tidak menemukan sambungan pipanisasi air bersih ke rumah tangga tidak ada dan yang ada hanya bak penampungan.


    Pada tahun 2022 terdapat anggaran biaya Penguatan Ketahanan Pangan tingkat desa (Lumbung Desa, dll) sebesar Rp. 127.528.600 , menurut lembaga ini tidak ada menemukan lumbung desa dimaksud sehingga lembaga ini anggaran ini fiktip yang berpotensi merugikan keuangan negara.


    Atas indikasi kerugian negara, dalam surat klarifikas yang ditanda tangani A.R. Harahap i tersebut lembaga ini meminta pihak APIP, Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan audit. 


    Kades Aek Bayar saat dikonfirmasi wartawan melalui Whatsapp, belum memberikan jawaban. 


    Penulis: Adi S 

    Editor: Admin 

    Komentar

    Tampilkan