-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    H. Cik Ujang dan Hariyanto, SE.MM.MBA Berhasil Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah

    Metronewstv.co.id
    Friday, August 4, 2023, 08:09 WIB Last Updated 2023-08-04T01:09:40Z


    Lahat
    , - Saat ini Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lahat, mengalami kenaikan yang signifikan dalam waktu masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lahat. H.Cik Ujang SH dan Haryanto SE.MM.MBA. Kamis, 03/08/2023


    Berdasarkan data yang di dapatkan, pendapatan asli daerah kabupaten lahat, melalui pendapatan pajak daerah, pendapatan retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan pendapatan asli daerah yang sah.


    Subranudin SE.MAP Selaku Kepala Pendapatan Daerah ( BAPENDA), menjelaskan diketahui bahwa pada tahun 2018 pendapatan Daerah kabupaten lahat adalah sebesar Rp: 112,571,296,375.37


    Di tahun 2019 pendapatan Daerah  kabupaten lahat mengalami kenaikan sebesar Rp: 2,858,984,787.398 dengan nominal jumlah RP: 141,161,144,249.35


    Namun pada tahun 2020 terjadi penurunan sebesar Rp. 1,316, 871, 332. 673 dengan pendapatan sebesar 127,992,430,922.65


    Pada tahun 2021 terjadi lonjakan pendapatan daerah kabupaten lahat dengan jumlah Rp: 155,359,493,986.23


    yang mengalami kenaikan sebesar Rp: 2.737.706.306.358 Dan untuk tahun 2022 Pendaatan Daerah lahat  adalah Rp: 172,372, 518,276.85


    Artinya pada tahun tersebut Pendapatan Daerah kabupaten lahat, mengalami  kenaikan sebesar Rp. 1.701,302,429.062. ungkap nya kepala badan pendapatan daerah kabupaten lahat , tersebut saat memberikan keterangan. Rabu 03/08/2023


    Kembali subranudin SE,MAP. kemudian Menyampaikan bahwasa nya pendapatan dari pajak daerah Kabupaten  lahat,pada tahun 2018 hanya sebesar Rp. 39,707,051,390.44 dan pada tahun 2019 adalah Rp. 47,330,979,176.51 selanjutnya pada tahun 2020 berjumlah Rp. 43,320,827,736.73 untuk tahun 2021 kembali naik menjadi Rp. 47,442,487,214.23 dan untuk tahun 2022 pendapatan dari sektor pajak kembali mengalami kenaikan dengan nominal Rp: 54,945,020,430.50


    Selanjut nya Untuk pendapatan dari retribusi daerah pada tahun 2018 sebesar Rp: 4,859,751,111,.60 di tahun berikutnya adalah Rp: 4,261,293,263.00 sedangkan pada tahun 2020 hanya sebesar Rp: 3,037,484,651.50 krnaikan justru terjadi ditahun 2021 yaitu sebesar Rp: 5,530,460,448.75 dan pada tahun 2022 kembali naik menjadi Rp: 6,139,795,839.00. 


    Untuk pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah sebagai berikut pada tahun 2018 jumlahnya adalah Rp. 6,499,575,260.49 dan pada tahun 2019 berjumlah Rp: 7,073,245,657.03 berikutnya pada tahun 2020 berjumlah Rp:  7,577,508,370.48 krmbali mengalami kenaikan pada tahun 2021 dengan nominal Rp: 8,414,980,506.40 jumlah tersebut kembali bertambah pada tahun 2022 dengan jumlah Rp: 9,348,611,221.40


    Sedangkan penambahan lain lain untuk pendapatan asli daerah dari yang sah berdasarkan angka tahun 2018 adalah sebesar Rp: 61,504,918,712.84.


    2019 dengan jumlah Rp: 82,495,626,152.82 tahun 2020 adalah Rp: 74,577,508,370.48 dan pada tahun 2021 berjumlah Rp: 93,971,565,816.84.


    Dan untuk tahun 2022 mencapai nominal sebesar Rp: 101,939,090,785.95. " Ungkap Nya Subranudin SE.MAP.


    untuk Itu Dengan ada nya apa yang saya sampaikan selaku Kepala BAPENDA, silahkan masyarat yang menilai nya dengan pencapaian tersebut, apakah pembangunan di kabupaten lahat ini Berjalan Atau Tidak ,Sedangkan visi Dan misi nya Sudah Jelas  semuanya berjalan dengan baik, pada masa jabatan Bupati dan wakil Bupati, H. Cik Ujang SH  Dan Wakil Bupati Lahat Hariyanto SE.MM MBA," Cetusnya


    Pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten Lahat, terdiri atas Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan,Pajak Reklame, Pajak Penerangan Lampu Jalan, Pajak Mineral Tidak Termasuk Logam dan Batuan, Pajak Parkir,Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan serta  Perkotaan,Dan pajak Perolehan Hak atas Tanah Bangunan.


    Kembali Menyampaikan Bahwasa nya, Obyek dan Golongan Retribusi Daerah Dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut, Objek Retribusi Daerah diatur dalam Pasal 108 Yang Meliputi.Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu.


    Dalam meningkatkan Strategi Peningkatan Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan sumber utama dari Pendapatan Asli Daerah, yang tentu nya akan digunakan untuk menyelenggarakan roda pemerintahan, dengan melaksanakan program intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.


    Intensifikasi Pajak Daerah  kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak, terhadap objek serta subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi pemerintahan daerah.


    Ekstensifikasi Pajak Daerah kegiatan optimalisasi penerimaan pajak terhadap objek serta subjek pajak yang baru. 


    Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan sebagai upaya intensifikasi antara lain adalah dengan Melakukan penyuluhan pajak.


    Peningkatan pembukuan berbasis sistem informasi / teknologi. Perbaikan administrasi pungutan maupun operasional, Peningkatan pengawasan dan pengendalian pungutan, Sementara kegiatan yang dapat dilakukan sebagai upaya ekstensifikasi adalah dengan melakukan Penyisiran subjek pajak baru dengan cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), Membuka lahan milik Pemerintah Daerah dapat Menciptakan  menjadi wilayah bisnis baru.


    Sumber Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ujar nya


    Penulis : Gunawan susilo/Raju Yuslin

    Editor   : Admin

    Komentar

    Tampilkan