-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Forum Temenggung Adat Dayak Provinsi Kalimantan barat, Gelar Perkara Pembagian Harta Gono Gini

    Metronewstv.co.id
    Monday, August 21, 2023, 13:40 WIB Last Updated 2023-08-21T06:40:59Z


    Sintang, Kalbar
    , - Forum Temenggung Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat menggelar penyelesaian Perkara Pembagian Harta Gono gini Atas Keluarga Nasion Naga  bersama  Anak dan istri Putri Angelia Susi (Almarhumah) berlansung di Rumah Betang DAD Kabupaten Sintang, 17/08/2023


    Forum temenggung adat dayak kalbar melalui surat keputusan NO. 017/FOR/KT/Kalbar/VIII/2023

    Tentang pembagian harta gona gini atas keluarga Nasion Naga anak dan istri Putri Aggelia Susi (Almarhum) 


    Menetapkan pihak terlapor Nasion Naga harus membayar adat nikah yang menurut orang tua istrinya belum dibayar kepada pihak pelapor (Lidon) selaku orang tua istrinya yang sudah Almarhumah.

    Terkait harta gono gini dibagi 5 berdasarkan jumlah yang ada, yaitu pertama untuk suami Nasion Naga sendiri, dan masing-masing ketiga anaknya juga kepada almarhum istrinya dikembalikan kepada orangtua nya yaitu bapak Lidon. 


    Dalam kegiatan perkara tersebut dipimpin oleh Davan,SH sebagai wakil Temenggung Provinsi Kalimantan Barat dan didampingi oleh Samiun Ujek,S.AP Temenggung Kab Melawi, Inton Ketua Forum temenggung,Rabi,S.Pdk kabupaten melawi dan dihadiri bersama pengurus temenggung yang ada d kabupaten sintang dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Pihak Pemohon hadir dan didampingi beberapa keluarga, dan begitu pula Termohon didampingi oleh ayah dan saudaranya .


    Eksekusi perkara yang dilaksanakan di Rumah Betang  Kabupaten Sintang itu berlangsung cukup hangat namun aman terkendali. hal tersebut terjadi akibat negosiasi serta diskusi yang cukup panjang dari kedua belah pihak perihal pembagian harta gono gini bersama, di mana pembagian tersebut almarhum istri dari Nison Naga diputuskan dalam perkara mendapatkan pembagian berupa satu buah bangunan rumah dan tanah beserta legalitas suratnya yang terletak di KM 7 Simpang Pinoh


    Pemimpin sidang Davan, SH menyampaikan keputusan yang sudah diputuskan tidak bisa diintervensi dari pihak manapun karna sudah sesuai keputusan hukum adat. 


    Penulis : Musa

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan