-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Forum Diskusi Antara Pemdes Losari dan Perwakilan PG SRAGI Menghasilkan Empat Poin Kesepakatan Kerjasama

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, August 29, 2023, 21:03 WIB Last Updated 2023-08-29T14:03:30Z


    Pemalang
    , - Kegiatan Forum diskusi yang berlangsung di balai desa Losari kecamatan Ampel Gading Kabupaten Pemalang antara Pihak PTPN IX dan Pemerintah Desa Losari dan dihadiri Camat Ampelgading beserta masyarakat setempat membuahkan hasil keputusan awal, Selasa (29/08/2023). 


    Dalam forum diskusi tersebut Kepala Desa Losari Agus Rujito menegaskan bahwa beberapa kegiatan pembangunan di tanah eks bantaran rell tersebut yang masuk dalam zona batas desa Losari, selama ini kita tidak pernah mendapatkan informasi apapun tentang kegiatannya, padahal jelas jelas bahwa lahan tersebut masuk dalam zona batas desa Losari. 


    Jangan sampai ketika suksesnya pembongkaran warung warung yang diduga dengan praktik prostitusi di eks bantaran rell yang ada di sebelah utara jalan pantura malah terbangun opini bahwa akan berpindah ke wilayah eks bantaran rell yang ada di desa Losari, terang Agus Rujito. 


    Senada dengan yang disampaikan oleh kades Losari, Camat Ampelgading Prasetyo Widyatmoko, SIP. juga menambahkan bahwa kami tentu punya tanggung jawab moral kepada masyarakat, ataupun Kyai dan ulama setempat, untuk sepakat bahwa praktik warung yang diduga melakukan praktik prostitusi, tidak tumbuh di lingkungan tanah eks bantaran rell yang ada di desa Losari, tegas Prasetyo Widiatmoko. 


    Hingga akhirnya terbit berita Acara Musyawarah kesepakatan antara PG SRAGI Dengan  PEMERINTAH DESA LOSARI Pada Hari ini Selasa tanggal dua puluh sembilan Agustus tahun 2023 bertempat di Balai Desa Losari, telah mengadakan musyawarah antara Pemerintah Desa Losari dengan PG. Sragi yang di hadiri oleh beberapa unsur, sesuai daftar hadir terlampir. 


    Setelah diadakan musyawarah menghasilkan kesepakatan sebagai berikut :


    1. Lahan Bantaran milik PG. Sragi yang ada di wilayah Desa Losari pengelolaannya akan diserahkan kepada pihak Pemerintah Desa Losari dengan diterbitkan surat kerjasama/MOU antara Pemerintah Desa Losari dengan PG SRAGI. 


    2. Untuk sementara Surat kerja sama MOU belum diterbitkan, tidak boleh ada kegiatan pembangunan atau mendirikan warung. 


    3. Batas waktu Perjanjian MOU antara Pemerintah Desa dengan PG Sragi paling lambat akhir September 2023.


    4. Sebelum ada MOU Warung-warung yang ada sekarang penertibannya menjadi tangung jawab Pihak PG SRAGI. 


    Losari, 29 Agustus 2023

    - Pihak Pemerintah Desa Losari. 

    Kepala Desa Losari AGUS RUJITO. 

    - Pihak PG SRAGI FAJAR NURRACHMAN. 

    - Mengetahui Camat Ampelgading

    PRASETYO WIDYATMOKO, SIP. 


    Dalam konfirmasinya kepada Media Fajar Nurrachman selaku Manager tanaman PG Sragi menyampaikan bahwa tentang kegiatan pembangunan warung ini ada miss communication, sehingga beberapa pembangunan ditanah-tanah tersebut menjadi kurang tertib. 


    Kami selama alpa (tidak membangun komunikasi), itu karena memang kami dari tim aset dan petugas kami banyak yang belum menguasai untuk areal nya itu milik siapa, sehingga penggunaan lahan menjadi disalahgunakan. 


    Dan kita sebagai pemilik lahan intine ya...mengabaikan, sehingga banyak tanah-tanah kita dipakai tanpa izin, ujar Fajar. 


    Kami hari ini juga sudah menghubungi Pihak PG Sragi untuk kedepannya akan dilakukan penertiban atas bangunan ditanah tanah tersebut supaya nanti untuk peruntukannya yang benar. 


    Selanjutnya kami dari PTPN akan memisah menjadi SGN (Sinergi Gula Nusantara) sekalipun tanah eks bantaran rell masih masuk PTPN. 


    Kami terus membangun komunikasi agar tanah-tanah yang ada di sini bisa diurus dengan baik, bisa kerjasama dan dikelola oleh Pemerintah Desa Losari agar dimanfaatkan, dikelola, dikembangkan untuk kepentingan masyarakat setempat.


    Ini adalah komitmen penuh dari PTPN dengan cara dari pihak Pemdes mengajukan surat, dan nantinya biar bisa kita tindaklanjuti. 


    Surat ini berproses dalam dua sampai tiga minggu, dan selanjutnya sudah bisa dilakukan kerjasama, pungkas Fajar Nurrachman. 


    Penulis : Eko B Art

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan