-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Dinsos KBPP Pemalang "Pencegahan Perkawinan Anak Sedapat Mungkin Hanya Bisa Dilakukan, Manakala Alasan Pengajuan Pernikahan Dibawah Umur Tidak Sangat Mendesak"

    Admin
    Wednesday, August 30, 2023, 22:47 WIB Last Updated 2023-08-30T15:47:27Z


    Pemalang,–
    Acara kegiatan Rapat yang dihadiri Pemdes dan kelurahan se-Kabupaten Pemalang tersebut dalam rangka mensosialisasikan draf Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang tentang Layanan Dispensasi Kawin Dalam Pencegahan Pernikahan Anak Kabupaten Pemalang.


    Peran serta pihak Pemdes/kelurahan diharapkan agar dapat menyebarkan pencegahan pernikahan kepada masyarakat luas melalui sosialisasi/penyuluhan, kampanye, maupun edukasi.


    Perkawinan anak penting diupayakan pencegahannya karena menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak, dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti, hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial.


    Pemerintah desa (pemdes) dan kelurahan diharapkan menjadi garda terdepan dalam pencegahan perkawinan anak. Hal itu disampaikan Plt Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos KBPP) Kabupaten Pemalang, Hery Firmantio melalui Kabid PPPA, Muhammad Tarom saat acara kegiatan Rapat Koordinasi Implementasi Layanan Dispensasi Kawin Dalam Pencegahan Pernikahan Anak Kabupaten Pemalang di Aula Dinsos KBPP. Rabu (30/08/2023). 


    Lebih lanjut disampaikan Pemdes/kelurahan memegang peran penting dalam hal pencegahan perkawinan anak. Hal tersebut karena Pemkab Pemalang dan Pengadilan Agama Pemalang Kelas 1A telah bersepakat bahwa Surat Keterangan dari Pemdes/Kelurahan, menjadi salah satu persyaratan pengajuan perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Pemalang.


    “Surat keterangan tersebut memuat antara lain, pencegahan dan penasihatan agar tidak mengajukan permohonan pernikahan di bawah umur, alasan pengajuan pernikahan di bawah umur (belum berusia 19 tahun) dan persetujuan calon mempelai atas pengajuan pernikahan,” ungkap Tarom.


    “Kemudian selanjutnya pernyataan komitmen dari calon mempelai dan orang tua untuk melanjutkan pendidikan (bagi calon mempelai yang belum selesai menempuh pendidikan minimal SLTA/sederajat), menunda kehamilan atau kehamilan berikutnya, sampai calon mempelai perempuan berusia minimal 19 tahun, serta tidak melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Muhammad Tarom


    Masih menurut Tarom, pencegahan perkawinan anak sedapat mungkin dilakukan, manakala alasan pengajuan pernikahan di bawah umur tidak sangat mendesak, dan/atau tidak mendapatkan persetujuan calon mempelai.


    Lebih lanjut Tarom menyebut, pemdes/kelurahan juga wajib memberikan edukasi kepada calon mempelai tentang fikih ibadah, keluarga sakinah, kesehatan reproduksi dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).


    Pelaksanaan edukasi kepada calon mempelai, menurut Tarom dapat dilakukan secara mandiri oleh SDM yang di pemdes/kelurahan, atau dapat bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pemalang melalui kegiatan bimbingan perkawinan.


    “Jika calon mempelai di bawah umur (di bawah 19 tahun) memerlukan assesment psikis, yang bersangkutan dapat diarahkan ke Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang untuk diberikan layanan asesment psikis dan psikolog,” pungkas Muhammad Tarom. 


    Penulis : Eko B Art

    Komentar

    Tampilkan