-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Diduga Pungli SDN Kadeper Kecamatan Tigaraksa Untuk Membangun Pojok Baca Siswa Menabrak Aturan Permendikbud

    Admin
    Wednesday, August 30, 2023, 17:44 WIB Last Updated 2023-08-31T00:29:50Z


    Tergerang Baten, - 
    Tigaraksa Memasuki hari pertama sekolah di berbagai daerah, menemukan permintaan pungutan atau sumbangan  sekolah ? Yuk, ketahui perbedaan, aturan, dan larangan terkait pungutan dan sumbangan sekolah agar terhindar dari pungutan liar (pungli).


    Pungutan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang, barang, maupun jasa pada satuan pendidikan dasar dari siswa, orangtua atau wali secara langsung. Pungutan bersifat wajib dan mengikat. Jumlah danlam jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.


    Aturan tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan di atas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012. Salah satunya, menteri bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.


    Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.


    Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomi


    Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik


    Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.


    Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya


    Sansi Pungutan


    Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid


    Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.


    Telah terjadi kembali lagi pungutan liar di sekolah sdn kadeper kecamatan Tigaraksa kabupaten tangerang atas dugaan untuk pojok baca yang diminati biaya persiswa 30rb dalam jumlah siswa 247. Rabu, (30/08/2023). 


    wali murid mengeluh atas pungutan itu menceritakan ke awak media jurnal metronewstv.salah satu nya wali murid kelas 3 yang enggan di sebut namanya mengatakan anak saya di minta pungutan 30rb sama oknum guru untuk dekorasi.saya keberangkatan ata pungutan tersebut di karena anak saya sekolah di situh mau tak mau harus bayar.Ucapnya


    Awak media metronewstv.com langsung mengkonfirmasi dugaan pungutan liar, bertemu dengan kepala sekolah


    Kepala sekolah asih karyasi. S.Pd menjelaskan atas dugaan pungtan itu oleh korlas (kordinator kelas) yang memungut biaya tersebut untuk meningkatkan pembelajaran mutu sekolah membangu pojok baca ketika murid istirahat bisa membaca.kami meminta bantuan kepada kepada korlas agar bisa membuat untuk pojok baca.Ungkapnya


    Tempat Terpisah kasi saspras Yudi mengatakan Biasa itu kegiatan di lakukan atas inisiatif paguyuban kelas dalam menta sllhnya supaya nyaman kolaboratif


    Dan itu biasa atas kesadaran orang tuanya biar kelasnya nyaman buat belajar.Tegasnya 


    Hingga berita ini di tayangkan, pihak kepala Dinas pendidikan belum bisa di konfirmasi karena keterbatasan nomer ponsel.


    Penulis : Endang


    Komentar

    Tampilkan