-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Diduga 2 Oknum Berikan Keterangan Palsu di PN Banyuasin, PH Heri Astoni Akan Lapor Ke Polda Sumatera Selatan

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, August 2, 2023, 21:32 WIB Last Updated 2023-08-02T14:32:46Z


    Pangkalan Balai
    , - Lanjutan sidang perkara perdata atas gugatan Junaidi (Ajun) Vs Heri Astoni dalam perkara tanah yang menjadi objek perkara berlokasi di Perumahan Griya Gading Pesona RT 09/10 Desa Pangkalan Benteng, Kec Talang Kelapa Banyuasin, Sumatera selatan.


    Sidang perkara perdata lanjutan secara terbuka menghadirkan kesaksian dari pihak pengungat Junaidi (Ajun) untuk di ambil dan di dengar keterangan dari kedua kesaksian dari pihak pengungat Junaidi (Ajun) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banyuasin. pada Selasa (01-08-2023).


    Sebagai pembuka persidangan Kesaksian pertama dari pihak pengungat Junaidi (Ajun) untuk memberikan keterangan sebagai saksi yaitu Lurah Sukajadi (Haliman Tori).


    Mengawali sebelum di mulai persidangan kedua orang yang menjadi saksi dari pihak pengungat Haliman Tori Selaku Lurah Sukajadi dan Darwin Selaku RT 30 prum Griya Gading Pesona Sukajadi di ambil sumpahnya oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Banyuasin agar kesaksian dengan memberikan keterangan yang sebenarnya.


    Dari pantauan jurnalist intelpostnews yang dapat di himpun pada jalannya persidangan,  tampak Lurah Haliman Tori sebagai saksi di pertanyakan oleh Hakim persidangan tentang letak tanah yang menjadi objek perkara masuk dalam wilayah mana, Haliman Tori tetap bersikukuh mengatakan kalau tanah yang menjadi objek perkara tersebut wilayah Sukajadi, Juga menurut keterangan Haliman Tori. tugu yang menjadi patok tanda batas pemisah wilayah antara Sukajadi dengan Desa Pangkalan Benteng itu baru di bangunnya. juga di katakan Haliman Tori kalau tugu batas wilayah tersebut tugu tidak syah tidak resmi," Jelasnya.


    Menangapi dari keterangan yang di katakan Haliman Tori tersebut, Pimpinan Panitia persidangan selaku Hakim Ketua meminta Pengacara  Ali Lefri Agustiar SH MH selaku kuasa hukum tergugat Heri Astoni untuk maju ke depan ke meja Panitia persidangan Hakim Ketua bersama saksi Haliman Tori dan di perlihatkan kepada saksi Haliman Tori berkas bukti dari tergugat Surat Keputusan (SK) dari pemerintah dan Bupati Ir Amirudin Inoed Nomor 012/KPTS/1/2012 tentang penegasan dan penataan Batas wilayah kec Sukajadi kec Talang Kelapa Kab Banyuasin tanggal 28 Desember 2012. Dan Surat Keputusan (SK) kepemimpinan Bupati H Askolani SH MH tentang Nomor 150 tahun 2020 tentang penetapan, penegasan, dan pengesahan Batas Desa Pangkalan Benteng kec Talang Kelapa tanggal 03 Juli 2020.


    Setelah di perlihatkan pembuktian secara jelas nyata dan akurat  kepada saksi Haliman Tori, Surat tersebut sebagai jawaban dari keterangan yang di berikannya sebagai kesaksian. dari surat keputusan (SK) yang terbukti secara nyata dan jelas kalau keterangan yang di berikannya hanyalah keterangan palsu bohong yang hanya mengada-ada saja.


    Begitupun keterangan  tentang Tugu Patok Pembatas wilayah Sukajadi dan Desa Pangkalan Benteng yang telah di bangun di dirikan berdasarkan pemekaran dan batas wilayah tahun 2012 antara Sukajadi dan Desa Pangkalan Benteng yang telah di syah resmikan di keluarkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuasin Ir Amirudin Inoed tahun 2012.


    Namun dari kesaksian Lurah Haliman tori memberikan keterangan. kalau Tugu Batas wilayah tersebut baru saja di bangun, juga tugu batas wilayah yang di dirikan secara tidak syah resmi, sedangkan tugu tersebut sudah berdiri di bangun dari sejak tahun 2013. yang pada masa itu Haliman tori pun belum menjabat Lurah Sukajadi, dan Pengakuan nya sendiri pada masa itu beliau masih menjabat Kasi pada pemerintahan bertugas di wilayah Tanjung Laga, yang terhitung hingga sekarang kurang lebih sudah berjalan waktu 10 tahun lamanya tugu batas wilayah tersebut telah di bangun berdiri. bahkan dirinya sendiri belum menjabat Lurah Sukajadi. Namun pada persidangan kesaksian mengapa dirinya memberikan keterangan kalau tugu batas wilayah itu baru di bangun di dirikannya. ,"ujar Haliman.


    Sungguh sangat di sayang kan dan tidak pantas selayaknya selaku Lurah yang penuh kebohongan sangup merusak citra marwah dirinya dari intansi pemerintah dengan mencoreng dirinya sendiri memberikan keterangan palsu dan tidak jelas pada kesaksiannya. Bahkan salah satu hakim anggota pada Persidangan sempat di buat kesal atas cara tindakan Haliman Tori" saking kesal hakim tersebut mengatakan kepada Haliman Tori  "Pak Lurah kamu ini dari tadi saya perhatikan memberikan keterangan yang berbelit-belit." Ujar salah satu Hakim dengan jengkel.


    Selanjutnya begitupun kejadian serupa dari kesaksian  Darwin selaku RT 30 Prum Gading Pesona Sukajadi yang dengan  gaya sok tau, mengerti, sok pintar, tapi kenyataan secara jelas terbukti memberikan keterangan palsu dengan mengada-ada. Dari awal selalu bersikukuh mengatakan kalau lokasi tanah yang menjadi objek perkara masuk dalam wilayah Sukajadi di tempat dirinya selaku RT 30 Sukajadi. padahal secara jelas pada lokasi tanah yang menjadi objek perkara wilayah Desa Pangkalan Benteng dengan RT 09 dan RT 10. lalu mau di kemakan posisi wilayah kedua RT 09 dan RT 10 yang berada pada wilayah tanah yang menjadi objek perkara tersebut.


    Padahal jika Darwin tau dan mengerti serta memahami kalau selaku RT bukan pada tugas poksinya dalam menentukan dan menetapkan batas wilayah, Di tambah lagi Darwin memberikan keterangan bahwa tugu batas wilayah Sukajadi dan Desa Pangkalan Benteng yang di bangun berdiri tersebut itu tugu tidak syah tidak resmi dan bermasalah.


    Terlihat jelas kalau RT Darwin tidak mengerti dan gagal paham, atau kemungkinan besar di duga memang secara kesegajaan memberikan keterangan palsu. dugaan sebagai saksi bayaran dari pihak pengungat Junaidi (Ajun).


    Padahal pada sidang sebelumnya pada keputusan "Incrha" RT Darwin juga yang menjadi Saksi dari pihak Pengungat Junaidi (Ajun). semua keterangan dari kesaksian pada sidang sebelumnya masih tetap ada tersimpan sebagai pembuktian di pegang pihak tergugat.


    Pada persidangan sebelumnya pada waktu RT Darwin sebagai saksi dari pihak pengungat, Darwin mengulangi kembali melakukan kesalahan nya baik dalam memberikan kesaksian dengan keterangan palsu mengada-ada. bahkan sebelumnya pada kesaksiannya di sidang sebelumye RT Darwin telah mendapat teguran dan peringatan keras dari Hakim Ketua Persidangan Ibu Silvi SH dan Hakim Anggota Ibu Agewina SH. atas tindakan kesalahan dan sangsi nya dengan berani membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa objek lokasi tanah yang menjadi perkara wilayah Sukajadi, padahal selaku RT tidak ada hak wewenangnya untuk menentukan dan menetapkan batas wilayah. apa lagi membuat surat pernyataan di jadikan bahan bukti untuk ke pengungat.


    Teguran peringatan dan ancaman sangsi dari Hakim Ketua Silvi SH dan Agewina SH telah di terangkan ke pada RT Darwin pada sidang sebelumnya "Incrha" atas tindakan kesalahan yang di lakukan RT Darwin. Namun bukannya berubah malah hal serupa tersebut segaja di ulang di lakukannya kembali kesalahan tersebut pada sidang perkara perdata kesaksian pada selasa (01-08-2023).


    Dapat di himbau atas tindakan selaku RT Darwin secara jelas orang yang tidak tau dan memahami akan struktur, aturan, tugas, poksi selaku ketua RT yang sebenarnya bahwa tidak ada hak wewenangnya selaku ketua RT dalam menentukan dan menetapkan batas wilayah.


    Begitupun Haliman Tori selaku Lurah bersama Darwin selaku Ketua RT 30 di perumahan Griya Gading Pesona Sukajadi agar tau pemahaman secara benar dan jelas tentang batas wilayah daerah.


    Semestinya jika orang  yang memang mengerti dan tau jalur  aturan. dan agar tau secara jelas letak batas wilayah pada tiap-tiap daerah. datang ke Dinas TAPEM dan Dinas PMD Banyuasin cek Peta daerah dan pertanyakan Surat Keputusan (SK) yang menjadi ketetapan secara Syah dan Resmi ke Dinas Tapal Batas Banyuasin.


    Terhitung dari tahun 2012 hingga sampai tahun 2023 dalam waktu sudah berjalan waktu 10 tahun tidak mengetahui kejelasannya di ungkap kan oleh Lurah Sukajadi dan Darwin Ketua RT 30 kalau baru tau melihat SK tersebut pada persidangan (01-08-2023). padahal RT Darwin ketika menjadi saksi pada sidang sebelumnya sudah di perlihatkan, di jelaskan, bahkan sempat di cecar secara tegas oleh hakim ketua Silvi SH dan Hakim Anggota Agewina SH, Jadi terlihat secara jelas kebohongannya.


    Tidak sepantasnya selaku Lurah dan Ketua RT membuat cerita bohong dengan mengada-ada bahkan sangup menjadi saksi  di angkat mengucapkan sumpah sebelumnya dengan kitab Alquran, Namun kenyataan masih saja sanggup berbohong memberikan keterangan palsu pada persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Banyuasin.


    Menghimbau atas tindakan perbuatan dari kedua oknum Lurah dan Ketua RT tersebut, yang dengan secara jelas dan segaje memberikan keterangan palsu pada persidangan di Pengadilan Negeri Banyuasin, yang mana Darwin selaku Ketua RT 30 Griya Gading Pesona Sukajadi telah berulang kali dengan segaja melakukan kesalahannya yang sebelumnya pernah di  peringatkan oleh Panitia Sidang sebelumnya Hakim Ketua Silvi SH dan Hakim Anggota Agewina SH MH.


    Saat pihak Media ini mewawancarai pihak pengacara tergugat Ali Lefri Agustiar SH MH kuasa hukum Heri Astoni, atas perbuatan dan tindakan yang di lakukan oleh kedua oknum Haliman Tori selaku Lurah Sukajadi dan Darwin selaku ketua RT 30 perumahan Gading Pesona Sukajadi akan segera kami laporkan ke Polda Sum-Sel  terkait tindak  pidana dengan memberikan keterangan palsu pada persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Banyuasin," unjarnya.


    Penulis : Alam

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan