-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Di Duga Penjual Obat Tramadol dan Hexymer Bertransaksi Rapi di Rumah Padat Penduduk

    Friday, August 25, 2023, 22:06 WIB Last Updated 2023-08-25T15:06:17Z


    Kabupaten Bogor
    , - Kegiatan transaksi penjualan obat tramadol dan hexymer yang sedang berlangsung di Kampung Cicadas 2 RT 01 RW 02 Desa Cicadas Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor-Jawa Barat, terkesan rapi dan mengelabui semuanya.

    Karena sepintas yang terlihat jasa pengiriman barang saja sebagai transit barang untuk dikirim kurir.Jumat  25/08/2023


    Namun yang bikin geleng-geleng kepala,justru berbaur antara kurir dan pembeli obat tramadol dan hexymer tersebut.


    Ketika awak Media mendatangi rumah yang disinyalir dijadikan praktek terlarang tersebut yakni penjualan obat golongan G, terlihat anak dibawah umur cuek seolah sudah terbiasa membeli obat tersebut,walau banyak orang sekalipun terlihat masa bodoh seolah membeli kerupuk saja.


    Namun ketika mereka tahu kedatangan team awak Media yang memantau kegiatan tersebut,pemilik rumah dan penjual obat tramadol dan hexymer pun menghindar pergi entah kemana,diduga mereka tidak mau diwawancarai seputar bisnis haramnya tersebut.


    Laporan informasi yang didapat masyarakat ,tadinya transaksi di pinggir jalan deretan pohon palm dengan sistem tempel/COD.


    Luar biasa para pelaku usaha obat yang tanpa resep dokter tersebut,tidak terendus oleh APH. Sehingga mereka enjoy saja melakukan transaksi jual beli obat tramadol dan hexymer yang menurut keterangan informasi didapat bahwa obat tersebut dipasok bos obat asal Aceh inisial disembunyikan oleh informan².


    Bahkan pemilik rumah pun enggan menemui awak Media yang berkunjung untuk komunikasi guna kepentingan konfirmasi.

    Ada dugaan pemilik rumah dan penjual obat tramadol dan hexymer melakukan pemufakatan terselubung mengenai usaha tersebut.


    Sedangkan tramadol adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika. Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid.


    Sedangkan :

    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU Narkotika), yang menjadi landasan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.


    Menyatakan Pasal 112 ayat (1) - UU Narkotika mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan persyaratan bahwa sepanjang frasa: "memiliki, menyimpan, menguasai" dimaknai "memiliki, menyimpan, menguasai dengan tujuan untuk diedarkan atau digunakan orang lain"


    Lalu pihak BPOM pun membuat 

    Keputusan ini tertuang melalui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat tertentu yang sering disalah gunakan.


    Diduga mereka penjual obat tramadol dan hexymer telah melanggar UU NO 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.


    Sampai berita ini terbit mengudara,pemasok obat dan penghuni rumah belum dapat dimintai keterangannya.


    Penulis : Endang

    Editor : Admin 

    Komentar

    Tampilkan