-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Baru Saja Bebas ASP alias Saidi Bebas Kembali Lagi Jadi Bandar dan Edarkan Sabu,Diduga Beri Setoran Ke APH

    Wednesday, August 9, 2023, 23:11 WIB Last Updated 2023-08-09T16:12:26Z

    Labuhan batu,-Resedivis Bandar Narkoba ASP alias S(40), warga Desa Simpang Merbau, Kecamatan Na IX-X, Labura, Gang dame Alias gang Neraka baru saja bebas dari penjara untuk kedua kalinya, setelah menjadi terpidana kasus narkotika jenis sabu. Namun, Resedivis Narkoba ini 'Saidi' bebas kembali lagi menimbulkan keresahan di bawah kalangan masyarakat sekitar. Pasalnya, S diduga mengedarkan sabu di sekitar tempat tinggalnya itu,Yang terkenal dengan Gang Dame atau Gang Neraka.


    Informasi yang dikumpulkan dari lokasi Peredaran Narkoba Tersebut Selasa (08/08/2023) melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Rantauprapat, diketahui ASP alias S sudah dua kali menjalani pidana penjara terkait tindak pidana narkotika jenis sabu (foto).


    Pertama, pada tanggal 16 Juni 2016, majelis hakim PN Rantauprapat yang dipimpin Ketua Majelis Sugeng Sudrajat dan dua hakim anggota M. Jazuri dan Mince S Ginting, menghukum ASP alias S dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.


    Majelis hakim menetapkan barang bukti dalam perkara itu, berupa 1 buah kotak rokok mild warna hitam, 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,08 gram netto, 9 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet berbentuk skop, dan 1 buah timbangan warna hitam.


    Tak sampai disitu, pada 10 April 2022, ASP alias P kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di sebuah cakruk (pondok) di sekitar kediamannya karena kasus yang sama, yakni narkotika jenis sabu.


    Kemudian, majelis hakim PN Rantauprapat yang mengadili perkara itu yakni Ketua Majelis Welly Irdianto didampingi anggota majelis Khairu Rizki dan Vini Dian Aprilia P, pada Rabu 10 Agustus 2022, menjatuhkan vonis kepada ASP Alias S dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 4 (empat) bulan.


    Majelis hakim menetapkan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis sabu seberat 0,64 gram netto, 1 buah kaca pirek bekas bakaran berisi narkotika jenis sabu seberat 1,37 gram brutto, 1 buah bong yang terbuat dari botol aqua terpasang pipet, 1 buah mancis warna biru, 1 buah kotak plastik, untuk dimusnahkan.


    Dan Kini ASP alias Saidi sudah kembali menghirup udara bebas. Namun bukannya malah kapok, dia kini diduga menjadi Bandar narkoba jenis sabu di sekitar tempat tinggalnya di Desa Simpang Merbau, Kecamatan Na IX-X, Labura,GG dame/GG neraka.


    Informasi yang diperoleh wartawan, ASP alias Saidi diduga menjual sabu-sabu di sebuah cakruk (pondok) yang ada di dekat kediamannya bersama beberapa orang yang menjadi komplotannya.


    ” Dia transaksinya di sebuah cakruk dekat rumahnya. Masuknya dari gang kecil di samping toko foto copy. Lihat saja disitu, orang keluar masuk ke tempat Saidi, diduga transaksi sabu-sabu” kata warga disana.


    Diduga ASP alias Saidi ini dikabarkan memberikan setoran pada Pihak Polsek, dan masih kata masyarakat yang resah Dengan keberadaan nya mengatakan ,Kami masyarakat akan nekat menggerebek salah satu rumah dikaplingan dusun suka bangsa,Kalau keresahan kami ini tidak ditanggapi pihak Polsek NA IX-X dan Polres Labuhan batu.


    Terkait berita ini Bandar narkoba ASP alias Saidi , Kapolres Labuhannbatu Saat dikonfirmasi malah mblok nomor awak media.


    Penulis : Darma Girsang

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan