-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Tidak Jelih Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Serang Menetapkan Sarja Kusuma Atmaja, S.H Menjadi Tersangka

    Metronewstv.co.id
    Monday, July 17, 2023, 09:01 WIB Last Updated 2023-07-17T02:01:52Z


    Serang
    , - YUDI SUPRIYADI,S.H.,M.H,; Kuasa Terdakwa SARJA KUSUMA ATMAJA,S.H dan ATMAJA Mantan Kepala Desa dan Mantan Ketua BPD Desa.Nagara, Kecamatan Kibin, Kab.Serang, Seusai sidang di PENGADILAN NEGERI SERANG dengan Agenda Sidang ke 4 (empat) menyampaiakan jeratan dan dakwaan terhadap klienya terkait dengan tindak pidana korupsi yang terjadi diDesa Nagara pada tahun 2021 tidak masuk LOGIKA HUKUM seharusnya seorang penegak hukum harus bisa mendifinisikan kelahiran hukum,karena uang yang masuk ke kas Desa Nagara ini adalah bukan uang pemerintah untuk membangun Desa melaikan uang kompensasi yang diberikan oleh pihak PT.INFINITI TRINII JAYA. (13/7/2023).

        

    DEFINISI KOMPENSASI adalah Imbalan berupa uang atau barang yang diberikan oleh seseorang, Jika Kompensasi diberikan untuk PEMERINTAH ATAU NEGARA berarti diduga pemerintahan Kabupaten SERANG ini miskin karna untuk membangun Desa  masih Meminta kepada PERUSAHAN, TIDAKKAH CUKUP dari Income Pajak Perusahaan dan Pekerja yang Berada di Kabupaten Serang, Pungkasnya,"

    Kuasa Hukum Terdakwa Tindakan Korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan Negara korupsi mengakibatkan melambaatnya pertumbuhan ekonomi Negara,menurunya investasi,meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan, justru hal ini tidak dilakukan oleh terdakwa SARJA KUSUMA ATMAJA,S.H; dan ATMAJA, Justru dengan didakwanya saudara SARJA KUSUMA ATMAJA,S.H; DAN ATMAJA, dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi sangat merugikan terdakwa dan apabila dalam hal ini tidak bisa dibuktikan maka terdakwa berhak memperoleh Rehabilitasi dan Mengembalikan Nama Baik  2 (Dua) Terdakwa apabila oleh Pengadilan Negeri Serang diputuskan bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang Amar putusanya telah mempunya kekuatan hukum tetap, 


    Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah “Tanah yang tidak dilekati dengan suatu hak ’ bukan tanah wakap’ bukan tanah hak ulayat’dan atau bukan merupakan asset barang milik Negara/atau barang milik Daerah tanah yang masuk dalam kualifikasi tanah Negara adalah tanah yang ditetapkan oleh Undang-undang atau ditetapkan oleh Pemerintah contohnya,"


    ’tanah reklamasi ’tanah timbul’ tanah yang berasal dari pelepasan/penyerahan hak’tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan ‘tanah terlantar’tanah yang berakhir jangka waktunya serta tidak dimohonkan perpanjangan dan atau pembaharuan ‘tanah hak yang jangka waktunya bearkhir karna kebijakan pemerintah pusat tidak dapat diperpanjang dan tanah yang semula berstatus sebagian tanah Negara hal ini sesuai dengan


    Lanjut, "Pasal 1 angka (2) dan pasal 2 ayat (3) peraturan pemerintah No 18 tahun 2021,tentang hak pengelolah hak atas tanah, Tanah kas Desa dan atau tanah Bengkok yang ditatagunakan untuk menjalankan seluruh Roda Pemerintahan Desa DEFINISINYA adalah hak pakai sesuai dengan Pasal 10 dan 11 PERMENDAGRI No 1 tahun 2016,tanah kas Desa/tanah Bengkok hanya bias dimampaatkan tidak bisa dihilangkan status kepemilikan tanah kas Desa/tanah bengkok,asset Desa/tanah Bengkok hanya bias dikelolah untuk gaji perangkat Desa yang bukan pegawai Negeri sebagianya dianggarkan untuk pendapatan daerah atau Desa,hal ini sesuai dengan Undang-undang No.6 tahun 2014,JADI DIMANA KERUGIAN NEGARANYA, tuturnya, "


    Awak media pada konfirmasi (13/7/23) pak AKMA kaka ATMAJA mantan BPD Desa Nagara, menjelaskan , yang jelas merugikan itu diduga jelas merugikan  mantan Kepala Desa Nagara priode 2007 jelas harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku atas dasar penjualan tanah Bengkok Desa Nagara sebanyak 74,000 M2, Tanpa ijin itu adalah Pidana Murni melanggar Pasal 25 dan pasal 32 Permendagri No 1 tahun 2016, melarang memindah tangankan tanah kas Desa/Bengkok , selain melalui Badan  usaha Milik Desa (BUMDes) asset Desa berupa tanah hanya bias dimampaatkan dan digunakan untuk kepentingan Desa ,kepentingan umum dan nasioanal dan PEREMENDAGRI No 4 tahun 2007, Ujarnya,"


    Penulis : Nuryadi

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan