-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Terungkap Fakta Persidangan, Kades Somi Botogo'o An. Abineri Bate'e Jadi Otak Penganiayaan Secara Bersama-sama Kepada Faigiduho Bate'e

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, July 11, 2023, 11:45 WIB Last Updated 2023-07-11T04:45:21Z


    Kota Gunungsitoli
    , - Terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Somi Botogo'o, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias pada tanggal, 01 Maret 2023 sekira pukul 15.00 Wib kini memasuki tahap persidangan pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.


    Beberapa bukti persidangan yang terungkap pada saat persidangan yang dinyatakan oleh terdakwa Faigiduho Bate'e alias ama lite menyebutkan bahwa terjadinya penganiayaan secara bersama-sama terhadap dirinya diakibatkan karena suruhan Kepala Desa Somi Botogo'o An. Abineri Bate'e Alias Ama Lois.


    Hal ini ditegaskan Faigiduho Bate'e di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum di ruang sidang, disaksikan oleh beberapa saksi, serta insan pers, Selasa (11/07/2023).


    "Linmas, Pemuda dan Kepala Dusun bawa dia diluar (Faigiduho Bate'e) hajar, saya bertanggungjawab nanti," ungkap Faigiduho Bate'e diruang sidang menirukan ucapan Kepala Desa Somi Botogo'o pada saat kejadian. 


    Saat diwawancarai usai persidangan, kuasa hukum Faigiduho Bate'e, Budieli Dawolo, S.H kepada wartawan menjelaskan laporan pengaduan An. Faigiduho Batee sesuai Laporan Polisi No. STPLP/102/III/2023/NS saat ini sudah sampai pada tahap pemeriksaan korban dan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan Nomor Perkara Pidana No. 72/Pid.B/2023/PN GST.


    Dimana keterangan saksi-saksi korban tersebut terungkap bahwa penganiayaan yang terjadi terhadap korban Faigiduho Bate'e alias Ama Lite yang terjadi 1 Maret 2023 adalah merupakan salah satunya suruhan atau hasutan Kepala Desa Semi Botogo'o, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, An. Abineri Bate'e dimana pada awalnya klien kami An. Faigiduho Batee saat menanyakan namanya karena tidak ada dalam daftar sebagai LPM (lembaga pemberdayaan masyarakat) yang dibacakan oleh Kades An. Abineri Bate'e, ungkap pengacara muda itu.


    Pada saat pertemuan itu, klien kami hanya bertanya kepada Kepala Desa Somi Botogo'o An. Botogo'o An. Abineri Bate'e namun dengan kearoganan kades menyuruh beberapa orang untuk menganiaya klien kami.


    Kades hana lohadoi toima banibaso-basomo andro/ Kades kenapa tidak ada nama saya didaftar yang kamu bacakan itu", langsung Kades mengatakan Kadus, Linmas dan Pemuda hajar itu saya nanti yang bertanggungjawab sehingga klien kami An. Faigiduho Batee di aniaya pada saat itu. 


    Lebih lanjut, Budieli Dawolo, S.H mengatakan bahwa keterlibatan Kades Semi Botogoo  pernah kita sampaikan saat kasus ini masih di Polres Nias namun penyidik menyampaikan bahwa kita fokus saja kepada yg bertiga (Teheziduhu Batee, Firman Batee dan Putra warisman Hura) ini terkecuali nanti kalau ada terungkap di persidangan dan ada perintah dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk di Proses lebih lanjut terhadap Kades Abineri Batee alias Ama Lois (itu pernyataan penyidik). Sehingga pada persidangan jelas dan terungkap bahwa Kades Abineri Batee alias Ama Lois jelas terlibat pada kasus ini.


    Ditambahkan Budieli Dawolo, selain itu juga Klien kami Faigiduho Batee menjadi korban penganiayaan yang terjadi pada tanggal 1 Maret 2023, juga sebagai Terlapor atau terdakwa pada kasus dugaan Pengancam atas Laporan Kades Abineri Batee alias Ama Lois yang saat sedang bergulir di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan Nomor Perkara Pidana No. 71/Pid.B/2023/PN GST. 


    "Pada persidangan tersebut sudah sampai pada Tahap pemeriksaan saksi-saksi. Dan saksi-saksi tersebut merupakan saksi A Decarge (5 orang) yang dihadirkan oleh Klien kami (Terdakwa Faigiduho Batee alias Ama Lite) pada perkara dugaan pengancaman dan memberikan keterangan dibawah Sumpah pada intinya saksi-saksi ini  menerangkan bahwa Kepala Desa Semi Botogo'o, Kecamatan Gido Kabupaten Nias Abineri Batee alias Ama Lois dimana pada saat klien kami An. Faigiduho Batee saat menanyakan namanya tidak ada dalam daftar sebagai LPM yang dibacakan oleh Kades langsung mengantarkan Kadus, Linmas dan Pemuda hajar itu saya nanti yang bertanggungjawab dan juga korban Faigiduho Batee mendengar perkataan yang sama sehingga klien kami menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama pada saat itu sehingga keterangan saksi yang dinyatakan di sidang Pengadilan merupakan suatu alat bukti yang sah menurut Undang-Undang selagi keterangan saksi-saksi sesuai Pasal 1 angka 26 KUHAP," tegas Budi.


    Selain Kepala Desa Semi Botogo'o yang terungkap di persidangan, masih ada orang lain yang juga melakukan penganiayaan terhadap klien kami An. Faigiduho Batee Alias Ama Lite selain yang sudah di tangkap yaitu Asori batee alias Ama titus, Otödögö batee Alias siputra, Kasiaman jamasi Alias bobi dan Mareti jamasi Alias si ufi dimana pada saat itu mereka menahan atau memegang Klien kami An. Faigiduho Batee Alias Ama Lite sambil meninju dan memberikan peluang kepada pelaku yang lain untuk menganiaya klien kami. 


    Kami sebagai Penasehat Hukum Korban Faigiduho Batee alias Ama Lite memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan agar memerintahkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk dilakukan Penyelidikan terhadap Kades Abineri Batee alias Ama Lois dan juga kepada Asori batee alias Ama titus, Otödögö batee Alias siputra, Kasiaman jamasi Alias bobi dan Mareti jamasi Alias si Ufi dan ditetapkan sebagai Tersangka karena atas hasutannya sehingga Klien kami Faigiduho Batee menjadi korban penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama saat itu, kata Budieli Dawolo, S.H didampingi Jonathan Mendrofa, S.H dari Kantor Advokat Budi Dawolo, S.H & Rekan.


    Saat dikonfirmasi Kepala Desa Somi Botogo'o, Abineri Bate'e melalui via seluler, Selasa (11/07/2023), Ia membantah dan mengatakan bahwa itu tidak benar atau fitnah, keterangan yang menuding dirinya menyuruh Linmas, Pemuda dan Kepala Dusun tidak berdasar, mereka buat-buat sendiri keterangannya.


    "Kalau mereka bersaksi untuk itu silakan saja, karena pada dasarnya fakta yang dituduhkan kepada saya sebagai kepala desa tidak terjadi seperti apa yang telah mereka tuduhkan, kalau mereka bisa buktikan silakan saja" tegas Abineri Bate'e. 


    Saya merasa lucu mendengar bahwa saya menyuruh pemuda, linmas dan kepala dusun untuk memukul atau menganiaya Faigiduho Bate'e, kami dari pemerintahan desa masih sehat-sehat saja sampai sekarang ini. Sekali lagi saya nyatakan bahwa tidak benar saya menyuruh masyarakat untuk menganiaya Faigiduho Bate'e alias ama lite, ungkapnya mengakhiri. 


    Penulis : St. Lase

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan