-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Tanah Lahan Warga Diserobot Pemko Pekanbaru Tidak Ganti Rugi

    Metronewstv.co.id
    Monday, July 17, 2023, 12:42 WIB Last Updated 2023-07-17T05:42:52Z


    Pekanbaru
    , - Pengumpulan alat bukti terus dimunculkan oleh para Korban Ganti Rugi Pada Pengadaan Tanah untuk Pengairan Waduk Komplek Perkantoran Tenayan Raya Kota Pekanbaru, banyak masyarakat yang sudah masuk namanya dalam perencanaan ganti rugi sejak 2018 lalu, Senin 17 /07/23.


    Sampai saat ini belum menerima ganti rugi padahal hasil tanaman diatas tanah mereka sudah tidak bisa lagi mereka nikmati sebagai penunjang ekonomi.


    Apalagi salah satu dari mereka yang bernama Anita sudah melaporkan dugaan penyimpangan terkait hal ini ke Polda Riau sekita bulan Mei 2023 lalu.


    Anita kecewa karena tanahnya sudah menjadi Barang Milik Daerah Kota Pekanbaru berdasarkan Surat balasan yang ia terima dari Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru.


    Anita menjelaskan,“ Surat balasan dari dinas masih saya simpan di dalam surat resmi tersebut jelas Dinas Pertanahan menyatakan dua persil tanah saya telah masuk jadi asset Pemko sejak tahun 2021 lalu “.


    Selanjutnya dalam upaya kedepan saya juga dibantu oleh Suhermanto ( Sekretaris Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru ), karena saya merasa sebagian tanah saya yang belum diganti rugi akan dirampas, semestinya sebelum dijadikan asset Pemko tanah saya terlebih dahulu di bayarkan.


     "Saya akan terus berjuang merebut tanah saya kembali yang belum dibayar Pemko walau telah menjadi asset dengan menempuh jalur hukum, tegasnya.


    Pada kesempatan lain terkait permasalahan tersebut, Suhermanto mengatakan, "saya berbicara sesuai data yang ada, saya juga sudah turun kelapangan bahkan saya sudah berkomunikasi dengan pemilik tanah lainnya yang namanya termasuk dalam ganti rugi.


    Terkait permasalahan tanah ibu Anita ini yang belum dibayar tetapi telah menjadi asset Pemko ini bukan perkara sepele, apapun alasannya sekalipun hari ini akan dibayar permasalahannya tetap besar karena ini sudah mengarah ke mafia, Apalagi ditunda terus pembayaran ganti ruginya, setelah saya amati dokumen yang ada ini akan berdampak terhadap kebenaran laporan keuangan Pemko terhadap BPK terdahulu, Belum lagi LPJ Walikota, Perwako dan Perda.


    Pertanggungjawaban ini sudah menjadi permasalahan system, tentu ada efek domino akibat ini, baca saja UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pada Pasal 41 Ayat 2, disana Jelas Pelepasan Hak atas Tanah setelah menerima ganti rugi, saya belum tahu dasar hukum apa yang digunakan oleh BPN dan Dinas Pertanahan dalam peralihan Hak tanah ibu Anita ini.


    Suhermanto menjelaskan, Setelah saya dalami persoalan ini terlalu banyak yang terlibat, Mulai dari Oknum RT, Oknum ASN Pemko secara berjenjang juga ikut bermain hingga Oknum Anggota DPRD Kota Pekanbaru yang saat itu menjabat Banggar, saya mengatakan ini karena saya mempunyai bukti yang cukup untuk menguak permasalahan ini, saya sudah berkoordinasi dengan Satgas Mafia Tanah terkait hal ini, jadi tunggu saja perkembangannya, tutup, Suhermanto.


    Penulis : Mulyadi

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan