Teluk bayur, - Ahli waris minta Camat tidak lagi mengabaikan hak pelayanan, Setelah pihak pemerintah Daerah mengeluarkan surat nya Nomor : 030/924/BPKAD-E/2021. Senin (10/7/2023).
Sebagai jawaban terkait keberadaan lahan alm. Murah yang dibangun Posyandu diatasnya. Polemik yang terus bergulir dikarenakan adanya pengakuan Bupati dalam suratnya Yang menjelaskan bahwa lahan posyandu tersebut tidak tercatat dalam sistem aset di Pemda Berau,
Namun tatkala pemilik meminta memproses surat Pelepasan PPAT kepada Camat Teluk Bayur dan ditolak tanpa alasan yang jelas,camat beralasan lahan tersebut adalah sebagai milik warga,
ketidak patuhan seorang bawahan kepada Bupati sebagai bentuk perlawanan, Kemidian terbit lagi surat Bupati yang terahir Nomor 030/447/BPKAD-E/2023, tertanggal 16 Juni 2023, menjelaskan bahwa tanah yang dimaksud oleh ahli waris alm. Murah sebenarnya di posisi tengah.
Dasar surat bupati tersebut, pemilik lahan telah menyampaikan kembali berkas permintaan proses surat PELEPASAN hak kepada camat tertanggal (3/7/2023).
Erdiansyah alias Gimbal yang diberi kuasa oleh ahli waris membenarkan bahwa surat kepada Camat Teluk Bayur sudah diterima langsung kasi Pemerintahan kantor camat sdr. Ade Awanda SE yang menangi bidang pertanahan. Ia dan keluarga ahli waris berharap kepada Camat unutk segera memproses, karena tanpa ada lagi alasan lain terkait posyandu. Tegasnya.
Penulis : hsd
Editor : Admin