-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Selingkuh Nikmat, Diduga Dua Oknum Kepsek & PNS, Diminta Dinas Pendidikan Evaluasi kelakuan Jajarannya

    Metronewstv.co.id
    Thursday, July 27, 2023, 10:13 WIB Last Updated 2023-07-27T03:13:51Z


    Taput
    , - Selingkuh Nikmat, Diduga Dua Oknum PNS, salah satu Kepsek SD di Siborongborong jadi perbincangan warga.


    Diduga berselingkuh, karena oknum Kepala Sekolah inisial (RS) yang berstatus janda ditinggal hidup mantan suami sering dikunjungi dengan seorang pria yang bukan suaminya, dan terpantau tetangga diduga bermalam dirumahnya dan bepergian entah kemana dan pulang malam.


    Kelakuan bejat perselingkuhan yang diduga kuat telah di lakukan oleh dua oknum PNS sebagai pendidik di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara menjadi momok dan tercemar institusi pendidikan, baik secara lembaga, maupun agama.


    Hal tersebut diduga kuat di lakukan oleh Kepala Sekolah dangan oknum PNS di rumah sendiri di Kecamatan Siborongborong, ungkap salah satu tetangga yang minta tidak ditulis namanya.


    Edy Jhan Tony Pakpahan pemerhati pendidikan menyoroti tindakan bejat dua oknum PNS tersebut, dalam statementnya kepada awak media, Tony mengatakan, ” ini adalah perbuatan bejat yang patut di sorot dan ditindak lanjuti bahkan harus dipecat dari jabatannya, sebutnya Selasa 25/07/2023.


    Lajut Thony ” Kadisdik Kabupaten Tapanuli Utara (BH) harus segera menindak tegas oknum kepala sekolah tersebut, ini sangat memalukan dan mencoreng nama pendidikan di Kabupaten Tapanuli Utara.


    Dalam pantauan awak media sangat disayangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, ketika mengetahui kelakuan seorang oknum kepala sekolah dasar berinisial (RS) tidak terpuji, diduga berbuat tidak patut ditiru dari perilaku seorang kepala sekolah telah berhubungan spesial dengan seorang pria berstatus PNS, belum diketahui identitasnya.


    “RS menjabat sebagai kepala Sekolah di salah satu SD di wilayah Kecamatan Siborongborong, kabar ini sudah beredar dikalangan Guru dan di kompeks tetangga oknum kepsek tersebut.


    Awak media mendatangi sekolah tersebut untuk memberikan kwitansi pembayaran koran, Kepala Sekolah RS memintak agar masuk keruang kerjanya, RS memintak pada media, kenapa  Wartawan usil pada dirinya, terkait terjadinya menjalin percintaan antara Kepala Sekolah dengan oknum PNS, seperti terbitan media oneline Metro News TV barubaru ini.


     Kepala Sekolah SD tersebut mengatakan dengan nada keras, terkait pemberitaan di Media Oneline Metro News TV pada tanggal 19 Juli "Kenapa Wartawan menjadi keberatan saya sudah lama menjanda, lagi pula teman saya  ini sudah status duda jadi suka-suka saya mau bagaimana jangan ada yang usil", mantan suami saya sebelum meninggal ketika menikah di Sipahutar kenapa gak ada yang komentar, jadi saya wajar menjalin hubungan lagi dengan pria yang saya sukai jangan ada yang usil, sebutnya dengan nada keras.


    Jika mengacu pada PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, "Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.


    Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.


    “Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.


    Bentuk Hukuman Disiplin :

    a. hukuman disiplin ringan;

    b. hukuman disiplin sedang; dan

    c. hukuman disiplin berat.


    Kepala dinas Pendidikan supaya mengepaluasi kelakuan oknum kepala sekolah tersebut (RS), dimana sikap sebagai guru, pendidik, dan kepala sekolah tidak menunjukkan perilaku yang baik untuk ditiru.


    Selain RS terpilih sebagai kepala sekolah penggerak, ini harus dapat menunjukkan perilaku guru yang berwibawah dan taan pada bunyi PP 53.


    Penulis: Edys lumbantoruan

    Editor: Admin 

    Komentar

    Tampilkan