Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwasanya LS (39) sering melakukan transaksi narkotika kemudian ditindaklanjuti oleh Personil Satres Narkoba Polres Asahan.
Personil berhasil mengamankan pelaku didalam sebuah rumah kontrakan yang berada di Jln. Maria Ulfa Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan. Kemudian tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak kaca mata yang berisi 7 (tujuh) plastik klip berisi narkotika diduga jenis sabu seberat 31,06 gram brutto dan 1 1/2 (satu setengah) butir pil Ekstasi seberat 0,69 gram.
Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Asahan.
Sat Resnarkoba Polres Asahan akan terus melaksanakan perintah Kapolda Sumut melalui bapak Kapolres Asahan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum polres Asahan.
Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus narkoba
Polres Asahan yang Presisi dan Berkah (Berdoa dan Bersedekah)
Teruslah berbuat baik
Penulis : Darma Girsang
Editor : Admin