-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Sat Reskrim Polres Taput Tangkap Pelaku Penganiayaan Setelah 6 Bulan Menghilang

    Friday, July 14, 2023, 16:03 WIB Last Updated 2023-07-14T09:03:29Z


    TAPANULI UTARA
    , - Satuan Reserse kriminal polres Tapanuli Utara akhirnya berhasil meringkus tersangka pelaku penganiayaan setelah enam bulan sempat menghilang.


    Tersangka Nobel Arianto Bakkara, (38 ) warga Huta Bakkara Desa Siraja Oloan Kecamatan Tarutung kabupaten Tapanuli Utara itu di tangkap, kamis,  13 Juli 2023 sekira pukul 20.00 Wib dari kediamannya.


    Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, SIK, MH melalui kasat reskrim AKP Zuhatta Mahadi, S.T.K , membenarkan penangkapan tersebut. 


    Penangkapan atas diri tersangka dilakukan atas laporan pengaduan korban Donni Saor Panggabean, (42 ) warga Pardangguran Desa Hutagalung Tarutung Taput.


    Laporan korban yang di terima polres tanggal 23 januari 2023 tersebut dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.


    Setelah terpenuhi unsur pidananya tersangka dipanggil namun tidak pernah hadir dan ternyata sempat menghilang.


    Laporan korban menjelaskan,  bahwa tersangka melakukan penganiayaan berawal saat korban berjualan di salah satu pesta pernikahan di Aek Ristop Kelurahan Hutatoruan VII Kec. Tarutung tanggal 23 januari 2023.


    Setelah barang dagangannya di susun di satu tempat lalu dirinya pergi sebentar. Setelah kembali dari perginya, tiba-tiba korban melihat barang jualannya sudah berpindah tempat dan di tempat itu sudah jadi dagangan tersangka. 


    Atas hal tersebut lalu korban menayakan tersangka. Kemudian terjadi adu mulut yang akhirnya memukul muka korban hingga memar.


    Selanjutnya korbanpun melaporkan peristiwa tersebut ke polres hingga akhirnya polres berhasil menangkap tersangka.


    Saat ini tersangka sudah resmi kita tahan di polres Taput untuk mem pertanggung jawabkan sesuai dengan pasal 351 ( 1 ) KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan  penjara,"Terang Zuhatta.


    Penulis : Edys lumbantoruan

    Editor : Admin 

    Komentar

    Tampilkan