-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Polres Pulau Buru Tetapkan 5 Orang Tersangka Terkait Bahan Kimia Beracun di Pelabuhan Namlea

    Metronewstv.co.id
    Thursday, July 13, 2023, 21:13 WIB Last Updated 2023-07-13T14:13:21Z


    KABUPATEN BURU
    , - Tersangka 5 orang Pelaku Bahan Kontener Beracun B3 yang terjatuh di Pelabuhan Laut Namlea , Kabupaten Buru Propinsi Maluku Pada bulan April  Lalu 


    Penetapan Tersangka Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP_A/23/IV/2023/SPKT, SAT RESKRIM / Polres Pulau Buru / Polda Maluku Tanggal 03 April 2023


    Kelima orang Tersangka Yakni, HW alias Aris, R alias Ridho, F alias Fadli , HG alias Anto, HK alias Harun


    Berdasarkan yang Disampaikan oleh Kapolres Pulau Buru AKBP Nur Rahman Saat Gelar Konferensi Perss  Di Gendung Satreskrim Polres Pulau Buru  Kamis( 13/07/2023) 


    hasil Penyelidik Mendalam Polres Pulau Buru Akhirnya sebagai,Tersangka 5 Orang  Kata," Nur Rahman, Kamis sore 


    Dirinya Menjelaskan, HW alias Aris Merupakan Pemilik Barang bukti bahan B3 Di Dalam Kontener Tersebut 


    Sementara R dan F Merupakan Pihak Ekspedisi Yang Bertanggung Jawab atas Pengiriman Kontener .


    Serta Tersangka HG Dan HK pihak Yang Terlibat Dalam Pengoperasian Block crane Kontener Pada Saat Bongkar Muat Dari KM Kapal Dorolonda Di Pelabuhan Namlea 


    Dari Kelima Tersangka adalah Mengelabui  Dengan Kemasnya Bahan Beracun B3 Dalam Karung terigu Dan Manivest Pengiriman Tercatat Sebagai Bahan Bercampuran, " Jelas  AKBP Nur Rahman 


    Atas Perbuatan Kelima Tersangka itu, Mereka  DiSangkakan Pasal 107 ayat 99 UUU Nomor 32 tahun 2009, tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup , Telah Diubah dalam pasal 22 Peraturan Pemerintah  Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja ,serta PP Nomor 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya ( B3 )


    Dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara  15 Tahun , atau Pindana Penjara Paling Singkat 5 Tahun , Serta Denda Paling Sedikit 5 Miliar Dan Paling Banyak Rp 15 Miliar ," tuturnya


    Penulis : Haris Fataruba

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan