-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Pinjaman Pemerintah Kab. Nias Utara Kepada PT. BANK SUMUT "Dilema'

    Metronewstv.co.id
    Friday, July 7, 2023, 17:12 WIB Last Updated 2023-07-07T10:12:04Z


    Nias Utara
    , - Viral baru-baru ini di beberapa Media Online di Kab. Nias Utara masalah pinjaman Pemerintah Kabupaten Nias Utara kepada BANK Sumut sebesar 75 M.


    Terkait dengan polemik tersebut awak Media, Jumat tgl (7/7/2023) mendatangi Kantor BANK SUMUT Capem Lotu namun Pimpinannya tidak bisa di temui karena tidak masuk Kantor, ketika di hubungi beberapa kali melalui telepon seluler yang bersangkutan juga tidak mengangkat.


    Di tempat terpisah Ketua Komcab LP- KPK Korwil Kepulauan Nias, F.Z,SH sebagai pemerhati Korupsi angkat bicara.


    Mengatakan Sangat di sayangkan sekali mengenai klarifikasi Pimpinan PT. BANK SUMUT Cabang Pembantu Lotu, seharusnya tidak layak memberikan penjelasan kepada publik, semestinya PT. BANK SUMUT Propinsi Sumatera Utara yang wajib mengklarifikasi itu, Karena pengajuan pinjaman Pemerintah Kab. Nias Utara di ajukan di BANK Sumut Pusat.


    Mengenai pinjaman Modal Pemerintah Kab. Nias Utara kepada PT. BANK SUMUT Propinsi Sumut seharusnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No.23 Thn 2014 pasal 285 yang menegaskan tentang pendapatan Daerah, terkait dengan larangan Anggunan atau Pinjaman Daerah ke salah satu BANK.


    Yang menjadi pertanyaannya sekarang, setiap Pemerintah Daerah mengajukan permohonan pinjaman kepada BANK semestinya mendapat rekomondasi/persetujuan dari Kemenkeu, Kemendagri dan BAPPENAS.


    Sepanjang belum mendapatkan rekomondasi/ persetujuan dari tiga Kementrian tersebut maka proposal pinjaman yang di ajukan oleh Pemerintah Nias Utara di anggap batal atau tidak sah. tuturnya.


    Mengacu kita pada Peraturan Pemerintah No.56 Thn 2018 tentang Pinjaman Daerah yang di wajibkan memberikan Anggunan kepada pihak BANK, dan harus jelas fungsi dan tujuan pengajuan pinjaman tersebut, dan seharusnya di arahkan pada pemberdayaan kepada masyarakat supaya bisa menutupi untuk melunasi utang tersebut.


    Sehingga pernyataan dari Kepala BANK SUMUT Capem Lotu, memang sangat di sayangkan karena kita tahu setiap masyarakat mengajukan pinjaman kredit di BANK, baik itu skala besar atau kecil di wajibkan memberikan Anggunan apalagi ini pinjaman Pemerintah Pemkab Nias Utara dengan nilai 75 M. apa tidak pake Anggunan ? paparnya.


    Penulis  : Sukardi Gea

    Editor: Admin 

    Komentar

    Tampilkan