-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Pengumuman Bacaleg DPRD Kabupaten Sintang, Pernah Terpidana

    Metronewstv.co.id
    Monday, July 10, 2023, 17:27 WIB Last Updated 2023-07-10T10:27:12Z


    Sintang, Kalbar
    , - Dengan segala kerendah hati dan penuh rasa hormat, secara pribadi saya Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sintang Kalimantan Barat Periode, 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan yang meliputi Kecamatan Serawai Kab Sintang. 


    Dengan ini secara Jujur dan terbuka menyampaikan kepada seluruh Masyarakat bahwa saya pernah menjadi mantan Nara Pidana Rutan Sintang terkait keterlibatan saya masalah Pajak PPN. dan dinyatakan telah menjalani pidana selama 1,Tahun 6 (Bulan) pada tahun 2020.


     Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui semua PUBLIK sebagaimana mestinya, dan akan menjadi Lampiran salah satu berkas Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kab.Sintang Periode 2024- 2029 sebagaimana telah diatur ketentuan dalam Pasal 8 Ayat 1 poin,13 PKPU No. 20 Tahun 2018.


    Hormat Saya


    Armin, SH

    Komentar

    Tampilkan