-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Penahanan Sarjakusuma Atmaja dan Mantan Kades dan Mantan Ketua BPD Oleh Kejaksaan Negeri Serang di Duga Tidak Berdasarkan Logika Hukum"

    Admin
    Tuesday, July 11, 2023, 15:46 WIB Last Updated 2023-07-11T08:46:20Z


    Kabupaten Serang,–
    SARJA KUSUMA ATMAJA dan ATMAJA mantan Kades dan BPD Desa Nagara kecamatan Kibin kabupaten serang Provinsi Banten,  yang ditahan oleh KEJAKSAAN NEGERI SERANG -BANTEN, yang mana dijerat dengan undang-undang tindak Pidana korupsi yang dianggap telah merugikan pemerintah dan Negara terkait dengan penerimaan kompensasi jalan Desa yang dinyatakan sebagai pendapatan aset Desa oleh pihak inspektorat kan Serang sebesar Rp 530,000.000 "secara tidak langsung melegalkan dana/uang tersebut tanpa didasari oleh dasar HUKUM "dasar hukum nya saja dimentahkan dan atau tidak disahkan pedes Nagara  No 4 tahun 2021


    Meskipun uang tersebut masuk ke kas Desa melalui rekening desa dasar hukum nya tidak disahkan berarti uang tersebut itu ILEGAL SISTEM 'diduga pemerintah kabupaten serang dana/uang yang tidak ada dasar hukum nya dijadikan kas Desa/pemerintah kabupaten serang, 


    Jadi jelas saya menduga penahanan yang di lakukan oleh Kejaksaan negeri serang ini diduga tidak berdasarkan LOGIKA HUKUM "seorang penegak hukum sudah seharusnya menjaga kesucian hukum karna Manusia hanyalah pelaksana didalam hukum sedangkan pemilik hukum itu adalah ALLAH SWT ,tutur YUDI SUPRIYADI,S.H,M.H; kuasa hukum tersangka SARJA KUSUMA ATMAJA dan ATMAJA ,sebagai Narasumber,


    Lanjut,  MADNAIM sebagai orang tua nya AJMAJA menjelaskan,

    Bahwa kerugian pemerintah dan Negara yang sesungguhnya bukan dilakukan oleh SARJA dan ATMAJA melainkan dengan ditahannya saudara SARJA dan ATMAJA untuk menghilangkan rekam jejak Kepala Desa terdahulu sebelum SARJA menjabat kepala Desa kerugian keuangan Negara dan pemerintah ini terjadi ketika sekitar tahun 2007 dimana sekitar kurang lebih 74.085h Aset Desa Nagara terkait bengkok telah dilakukan pelepasan hak kepada PT GRAHA NEGARA INDAH jelas hal tersebut menyimpang dari peraturan menteri dalam Negeri No 4 tahun 2007 "tanah bengkok tersebut sebagian sudah menjadi perumahan PT GRAHA NEGARA INDAH dan sebagian lagi nya menjadi rawah tanah bengkok tersebut yang tadinya persawahan sekarang hilang enta kemana Ujarnya,"


    Penulis : Nuryadi

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan