Bengkulu Tengah, - Pada tahun 2023, pemerintah desa mengalokasikan dana desa untuk ketahanan pangan minimal 20 persen, hal ini tertuang dalam peraturan menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang pengolahan dana desa 2023. 21/07/23
Untuk itu dalam mendukung program ketahanan pangan ini, desa Arga Indah II kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah hari Jumat 21 Juli 2023 melaksanakan Pelatihan Pengolahan Ternak guna penguatan ketahanan pangan masyarakat desa Arga Indah II.
Pelaksanaan pelatihan dihadiri kepala desa Arga Indah II, Kabid Peternakan Benteng, Camat Merigi Sakti, Kasi PMD Benteng, perangkat desa dan peserta pelatihan yang berjumlah 30 orang.
Dalam pelaksanaan pelantihan pengelolaan ternak penguatan ketahanan pangan masyarakat desa Arga Indah II berjalan lancar dan diikuti dengan antusias masyarakat peserta pelatihan.
Penulis : MT
Editor: Admin