-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Meriahkan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 Kejaksaan Negeri Bireuen, Gelar Donor Darah

    Admin
    Thursday, July 13, 2023, 19:22 WIB Last Updated 2023-07-13T12:22:15Z


    Bireuen,–
    Kejaksaan Negeri Bireuen,mengelar donor darah yang bertemakan" Setetes Darah Dari Anda,Berarti Nyawa Bagi Mereka",Dalam rangka memeriahkan Hari Adhyaksa ke- 63.


    Acara berlangsung di halaman depan kantor Kejaksaan Negeri Bireuen Kamis (13/7)2023.


    Donor darah yang diselenggarakan mulai pagi hingga siang hari oleh Kejaksaan Negeri Bireuen,puluhan kantoeng darah terkumpul dari berbagai sukarelawan,baik dari pihak interen Kejari,mauoun dari berbagai kalangan Masyarakat umum dan Insan Pers.


    Terlihat juga dalam kegiatan,

    Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Dedi Maryadi,S.H.,M.H Abdi Fikri SH MH Kepala Seksi Intelijen


    "Dengan terlaksananya ,kegiatan sosial seperti ini" tentu akan bermanfaat sekaligus membatu saudara - saudara kita yang sangat dibutuhkan.


    Seiring pertumbuhan jumlah penduduk yang sangat tinggi, bertambah pula permasalahan yang menyertainya, seperti penyakit dan kecelakaan kendaraan bermotor. Tidak sedikit penyakit dan kecelakaan yang dialami seseorang membutuhkan sumbangan darah dari orang lain untuk melanjutkan hidupnya.


    Donor darah dapat membantu mengurangi kelebihan zat besi dalam tubuh. Bagi orang-orang yang memiliki kadar zat besi berlebih dalam darah, ini adalah salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mengurangi risiko penyakit diabetes.


    Kedua, manfaat donor darah selain dapat menyelamatkan nyawa seseorang juga dapat menenangkan jiwa dan mengurangi stres.

    Ketiga, manfaat donor darah secara rutin dapat mengurangi risiko penyakit jantung.


    Sekalipun termasuk najis, namun darah yang digunakan untuk menyelamatkan dan mempertahankan kehidupan bagi seseorang yang menderita, maka itu diperbolehkan. Ini pun disebutkan dalam Surat Al Baqarah ayat 173 yang berbunyi:


    “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.”


    Menyumbangkan darah kepada orang lain yang membutuhkan termasuk suatu tindakan yang mulia. Dalam Surat Al Maidah ayat 2, Allah telah berfirman pada setiap umatnya untuk saling tolong menolong dan mengerjakan kebaikan dan takwa. Bahkan, Allah akan memberikan pahala kebaikan pada orang-orang yang telah berbuat baik kepada sesama. Ini pun dijelaskan lebih lanjut dalam Surat Al Maidah ayat 32, yang berbunyi:


    "dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.

    Penulis : Hendra

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan