Kami,(27/7/2023) terpantau dilapangan bahwa aktifitas galian tersebut sudah tidak lagi di bibir pinggir sungai tapi sudah naik ke atas benteng bantaran sungai ular tersebut
Menurut nara sumber di lapangan HC mengatan bahwa aktifitas galian C ini sudah mendapatkan ijin dari para penggarap petani ubi dengan menerima Rp 50.000 per Damtruk nya dari pengusaha, demikian juga untuk pembayaran sewa alat berat Excavator Rp 50.000 per Damtruk. ‘ Ujarnya
Kepala desa Suka Mandi Hilir, Bahrul ilmi,S.Pd mengatan, ” Aktifitas galian C ilegal di bantaran sungai ular itu sudah berapa kali kita upayakan agar tutup bahkan bulan yang lalu sudah kita buat portal di pintu masuk dan keluar tapi seminggu tutup kemudian buka lagi, pokoknya kami sudah capek menghadapi mereka bang. ” Jelasnya
Bahrul Ilmi, S.Pd menyampaikan harapannya.
” Saya selaku kepala desa Suka Mandi Hilir ini, mengharapkan APH (Aparat Penegak Hukum) agar segera menutup aktifitas galian tersebut, agar jangan sampai menimbulkan kerusakan yang lebih parah lagi karena alam dan cuaca sekarang ini sudah sangat extrim. Jangan nanti sesudah bencana baru kita semua sibuk.” Tutupnya
Rabu,(27/7/23) “Abdulah kepala desa Suka Mandi Hulu mengatan di kantornya, ” Kami masyarakat sudah resah atas aktifitas galian C ilegal tersebut dan bahkan saya selaku kades sering jadi bulan-bulanan dari media serta LSM seolah-olah kami terlibat di dalamnya padahal apapun tidak pernah kami minta dari mereka.” ujarnya kesal
Kanitreskrim Polsek Pagar Merbau Iptu.Jesco Siburian, S.H di kantornya mengatakan.” Terkait adanya aktifitas galian C ilegal di Sungai Ular wilayah hukum kita, kamipun sudah sering merazia dan menutup tapi tak begitu lama mereka buka lagi, kita tutup lagi tak berapa lama lagi buka lagi. ” ujarnya kesal dan kita juga sudah menyurati Balai Wilayah Sungai (BWS), Satpol-PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Energi dan Pertambangan agar semua Stekholder ini bersama-sama menutup galian C tersebut. ” Harapnya.
Penulis : Darma Girsang
Editor : Admin