-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    LSM Geram Minta Pemerintah Ambil Tindakan, MAN 3 Pungut Uang Daftar Ulang Jutaan Rupiah

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, July 12, 2023, 09:59 WIB Last Updated 2023-07-12T02:59:58Z


    KABUPATEN TANGERANG
    , - Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 di Kabupaten Tangerang diduga kuat memungut uang daftar ulang kepada orang tua siswa kelas XI dan XII. Diduga pungutan liar dan nilainya sampai jutaan rupiah.


    Di saat posisi seperti ini, wali murid keluhakan adanya pemungutan liar yang sangat tidak masuk akal, jika komite yang meminta dan mengumpulkan uang daftar ulang tersebut proses pungutan itu komite yang mengkordinir, kepada setiap siswa dengan alasan untuk daftar ulang.


    Apalagi jika dilakukan oleh sekolah negeri yang mayoritas dana operasionalnya sudah ditanggung negara.


    Ketika di konfirmasi awak media Metronewstv.co Mudi Salah satu guru yang mengajar di Sekolah MAN 3, mengakui atas pungutan biaya daftar ulang persiswa Rp. 2.040.000. (Dua juta empat puluh ribu). Dia menambahkan pungutan tersebut diketahui dan atas kebijakan komite sekolah.


    “Benar biaya daftar ulang Rp. 2.040.000. (Dua juta empat puluh ribu). Itu mengacu dan sudah tahu sejak tahun lalu, saya hanya meneruskannya saja. Uang itu untuk keperluan sekolah dan diketahui oleh komite sekolah,”  kata Mudi kepada wartawan siang. Selasa, (11/07/23). 


    Ketua LSM Geram Banten Indonesia DPC Kabupaten Tangerang, Samsuri mengatakan apapun bentuknya pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada orangtua siswa. Karena semua itu sudah dibiayai pemerintah pusat maupun daerah, sesuai Undang-Undang (UU) No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasoinal.


    Ditambahkannya lagi, selain aturan untuk sekolah, peraturan yang berfungsi mengatur fungsi dari komite sekolah juga ada.


    “Untuk komite sekolah dikuatkan dengan Peraturan Mendikbud No.75 Tahun 2016. di situ dijelaskan Komite Sekolah tidak boleh melakukan pungutan tapi penekan lebih kepada penggalangan dana (partisipasi). Bukan yang bersifat memaksa, mengikat, atau ditentukan jumlah dan waktunya,” kata samsuri. 


    Menurut samsuri pungutan yang dilakukan pihak sekolah atau komite sekolah itu jelas melanggar dan tidak bisa dibenarkan. Apalagi sarana dan prasarana negara (red-sekolah) digunakan untuk bisnis demi mencari keuntungan kepsek dan komite sekolah ini jelas salah. 


    “Jangan sampai dibiarkan. Pihak dinas harus mengambil tindakan. Karena ini sudah melanggar ketentuan pendidikan nasional yang ada sekarang ini. Karena pungutan yang dilakukan pihak sekolah dan komite sudah dibiayai oleh pemerintah. Jika pihak sekolah dan komite melakukan pungutan ini jelas telah melawan hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.


    Penulis : Nuryadi

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan