-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Kepala Desa Aromantai Masih Diproses Lidik Oleh Tipikor Lahat

    Metronewstv.co.id
    Saturday, July 1, 2023, 17:11 WIB Last Updated 2023-07-01T10:11:38Z


    Lahat
    , - Dengan Perihal Laporan Nomor : 1404/ GRPK-RI/LHT/V/2023. Sehubungan dengan adanya laporan masyakat desa aromantai kecamatan jarai kabupaten lahat yang mana kepala desa aromantai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku pemimpin dalam desa kepemimpinan tersebut yang tidak memberikan kewajibannya sebagai kepala desa yang seharusnya.


    Maka kesimpulan dari investigasi monitoring gerakan rayat peduli keadilan republik indonesia ( GRPK-RI ) kabupaten lahat bahwa pelaksanaan penggunaan.


    Diduga mark up, pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan/ pengerasan jalan usah tani tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 619.580.000;


    Diduga fiktif kegiatan sub bidang pekerjaan umum dan tata ruang tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 38.184.000;


    Diduga fiktif kegiatan sub bidang kebudayaan dan keagamaan tahun anggaran 2020 sebesar Rp 12.000.000;


    Diduga fiktif pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan/ pengerasan jembatan milik desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp 66.071.400;


    Diduga fiktif pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan/ pengerasan jembatan milik desa ( gorong gorong,selokan,Bo / Akan culvert, drainase,  prasarana jalan lain ) tahun anggaran 2020 sebesar Rp 44.500.350;


    Diduga fiktif pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan sistem pembuatan air limbah tahun anggaran 2020 sebesar Rp 83.837.000;


    Diduga fiktif penyelenggaraan pos kesehatan desa /polindes milik desa ( obat ,insentri, kb ) Tahun anggaran 2020 sebesar Rp 55.004.500;


    Diduga mark up pemeliharaan jalan usaha tani tahun anggaran 2020 sebesar Rp 350.720.000;


    Diduga mark up pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan/ pengerasan jalan usah tani tahun anggaran 2020 sebesar Rp 152.177.000;


    Diduga, Bendahara Desa Adalah paman kandung ( adek ibu kandung ).


    Rosehan selaku tokoh masyarakat desa aromantai, dengan ada laporan dari ormas grpk saya sangat setuju


    Saat konfirmasi melalui WhatsApps ( WA ) jam 9:56 Wib Kanit Tindak pidana korupsi ( Tipikor ) Ipda. Hendra Tri Siswanto, SH, M. Si. Mengatakan kita proses lidik.


    " Yang kita proses dugaan tindak pidana korupsi ( TPKnya ), jika ada indikasi perubahan melawan hukum ( PMH ) akan di lakukan permintaan AI. Kata kanit


    Konfirmasi dengan kades aromantai melalui WhatsApp ( WA )Yuan hadinata belum ada jawaban sudah conteng biru dua, Jam 11:02 Wib.hari sabti Tanggal 1 juli 2023.sampai berita ini ditayangkan. (Rls tim). 


    Penulis: Hendrawansyah, SE

    Editor: Admin

    Komentar

    Tampilkan