-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Kasus Pelanggaran Jalan Kelas III Tidak Ditanggapi LI BAPAN Kota Padang, Surati Presiden.RI - Kementerian dan Mabes POLRI

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, July 12, 2023, 16:58 WIB Last Updated 2023-07-12T09:58:42Z


    Padang
    , - Adanya  dugaan kuat praktek Gratifikasi yang dilakukan oleh oknum aparat penyelenggara negara di tingkat daerah antara pengusaha Truck angkutan batubara dengan aparat pejabat tentang pelanggaran pemakaian jalan nasional kelas III yang dibangun khusus untuk pengembangan perekonomian obyek wisata oleh Presiden.RI


    Pelanggaran pemakaian jalan kelas III yang dilakukan pihak pengusaha truck batubara untuk PLTU Teluk Siri Bungus yang melebihi kapasitas  jalan kelas III dengan berat muatan 42 ton tersebut dibiarkan aparat yang berwenang dan tidak dilakukan penertiban


    Akibat adanya pembiaran ini maka jalan kelas III sebagai sarana dan prasarana obyek wisata ini banyak yang sudah rusak. Padahal  Dinas Perhubungan Provinsi , Ditlantas Sumbar, Organda, Pengusaha Truck batubara dan pihak PLTU Teluk Siri  sudah melakukan rapat bersama yang intinya agar pengusaha batubara tidak dibenarkan menggunakan jalan kelas III oleh truck yang bermuatan lebih dari 8 ton harus menggunakan Truck bermuatan 8.Ton. Hasil rapat ini disetujui pihak pengusaha batubara dan tertuang dalam surat perjanjian bersama


    Tapi pihak pengusaha Truck batubara tidak mematuhi hasil dari perjanjian rapat tersebut, dan ini terbukti Truck batubara untuk PLTU Teluk Siri tetap bermuatan 42 Ton tetap beroperasi setiap harinya, sehingga mengganggu pengguna jasa jalan wisata setiap harinya


    Kasus ini sudah berkali kali menjadi menu pemberitaan setelah dikonfirmasikan ke pihak Dirlantas, Dinas Perhubungan, Pemda Padang dan Dinas PUPR Propinsi, tapi tidak ada jawaban yang pasti karena mereka saling melakukan aksi tunjuk atau lempar batu sembunyi tangan kepada siapa yang harus bertanggung jawab menangani kasus ini


    Atas kejadian ini maka pihak DPC Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kota Padang coba menyurati Presiden RI yang membuka jalan wisata tersebut, kemudian Kapolri c/q Irwasum Mabes POLRI dan Kementerian Pekerjaan Umum/PUPR. RI di Jakarta melalui surat tertanggal 10 Juli 2023 Nomor: 012/PCPD-LIB/VII/2023


    Kepala Badan DPC LI BAPAN RI Kota Padang ANDI IRMAN membenarkan telah mengirim informasi ini ke Pemerintah Pusat untuk ditindak lanjuti, karena kuat dugaan adanya praktek Gratifikasi antara pengusaha batubara dengan aparat pejabat didaerah ini, sehingga terjadi pelanggaran yang dibiarkan tanpa ada penertiban. Dan pelanggaran ini sudah berjalan hampir tiga tahun lamanya, kita tunggu saja...Kata Andi.


    Penulis : Zainal/Enik
    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan