-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Kapus UPTD Sömambawa "Serius Dalvin Amazihönö" Ditetapkan Sebagai Tersangka, PH Korban Desak Polres Nisel Lakukan Penahanan

    Friday, July 14, 2023, 10:05 WIB Last Updated 2023-07-14T03:20:01Z



    Nias selatan, - Terkait kasus dugaan penganiayaan yang lagi heboh di perbincangkan diwilayah hukum pokres nias selatan melalui media online kepada nenek tirinya selama ini, Akhirnya Kepala Puskesmas UPTD Sömambawa Serius Dalvin Amazihönö alias Ama Yuan, warga Desa Sinar Baru Daro Daro, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nias Selatan terkait dugaan penganiayaan terhadap nenek tirinya Yusibae Finowa’a alias Ina Nasi Amazihönö.



    Penetapan tersangka ini diketahui sebagaimana dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polres Nisel nomor: B/1949/VII/RES.1.6/2023/RESKRIM tertanggal 12 Juli 2023 yang diterima oleh Kuasa hukum korban pada Kamis (13/7/2023).


    Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Nias Selatan AKBP. Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K melalui Kanit Pidum Reskrim Polres Nisel Eltiferi Dachi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/7/2023).



    Sementara itu, Kuasa Hukum korban Yusibae Finowa’a, Adv. Faahakhödödö Telaumbanua, S.H alias Bung Fakha kepada wartawan di Mapolres Nisel, Kamis (13/7/2023) menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Polres Nias Selatan atas penetapan Serius Dalvin Amazihönö sebagai tersangka penganiayaan Yusibae Finowa’a.


    Pihaknya juga berharap, paska penetapan tersangka ini, pihak Polres Nias Selatan segera melakukan penahanan terhadap tersangka Serius Dalvin Amazihönö agar tidak terkesan bahwa tersangka ini kebal hukum.


    “Kami berharap agar pihak Polres Nias Selatan segera melakukan penahanan kepada Serius Dalvin Amazihönö, begitu juga kepada Pemda Nias Selatan agar meninjau ulang dan memberhentikan Serius Dalvin Amazihönö sebagai Kepala Puskesmas Sömambawa karena sedang berstatus sebagai tersangka” ujar Bung Fakha yang didampingi oleh rekan Advokat nya dari Kantor Hukum Bung Fakha & Rekan, Adv. Poliyaman Lömbu, S.H. dan Adv. Liberkah Gulö, S.H.




    Untuk diketahui, kasus ini berawal dari masalah tanah warisan suami Yusibae, Ama Rati Amazihönö. Ketika Yusibae telah membangun sebuah dwiker plat di tanah warisan di Desa Mogae, Kec. Lahusa, pada sore Kamis (27/4/2023), datang Foarota Amazihönö dan Muliama Larosa diduga merusak dwiker plat tersebut dan diduga melakukan pengancaman terhadap Yusibae. Hal ini karena Foarota Amazihönö dan Muliama Larosa mengklaim secara sepihak bahwa warisan tersebut telah menjadi milik Muliama Larosa, istri dari anak tiri Yusibae.


    Kemudian, pada malam harinya, Dalvin dan istrinya mendatangi rumah Ina Suci, dimana disana ada Yusibae, dan Dalvin diduga melakukan penganiayaan kepada Yusibae, sehingga kepala Yusibae terluka. Dan akibat dari datangnya Dalvin dan istrinya ke rumah itu, Ina Suci juga mengalami korban kerusakan lemari, pintu dan kursi.


    Kemudian Yusibae Finowa’a melapor di Polres Nias Selatan pada tanggal 2 Mei 2023 dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 85 / V / 3023 / SPKT / POLRES NIAS SELATAN / POLDA SUMATERA UTARA, dan akhirnya pada 12 Juli 2023 Serius Dalvin Amazihönö ditetapkan sebagai tersangka.


    Selain itu, beberapa perkara lainnya terkait kasus ini juga telah dilaporkan di Polres Nias Selatan sebanyak 6 LP lagi selain perkara yang telah menjadikan Dalvin ini sebagai tersangka. Ucap bung fakha tel



    Penulis : Sar.T

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan