-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Kabid RR BPBD Agara Dodi Sukmariga tanggapi Pernyataan Lsm Korek Aceh Tenggara Prihal K3

    Thursday, July 27, 2023, 15:44 WIB Last Updated 2023-07-27T08:44:45Z


    Aceh Tenggara
    , - Selasa 25 juli 2023 prihal keamanan Keselamatan dan kesehatan (K3) harus di proritaskan bagi para pekerja kontruksi untuk saat itu sejak perencanaan hingga pelaksaan pembangunan tidak boleh di abaikan, salah satu kegiatan rekontruksi perkuatan tebing sungai lawe alas desa penyebrangan cingkam kecamatan ketambe dan kecamatan lawe bulan desa kuta mbaru nomor kontrak 360/14.2/sp/ppkrr/bpbd/2023 tanggal kontrak 24 maret 2023 nilai kontrak 2,968,477,000, pelaksana cv aira amora, pengawas cv sepakat mandiri engineering consultan perencana PT global rekayasa konsultan, lokasi kecamatan,ketambe,tanggal selesai 20 september 2023,sumber dana transfer pusat-hibah rehab/rekon. 


    APBK Aceh Tenggara, 2023 dan ada di beberapa titik di kecamatan ketambe tersebut seperti, Desa lauser dan lak lak menurut pantauan Tim awak media dan LSM KOREK Aceh Tenggara di lapangan saat kunjungan melihat kegiatan tersebut minggu 2 juli 2023- Metronewstv, 


    Berdasarkan pantauan tim awak media dan LSM KOREK Aceh Tenggara ke lapangan survei langsung melihat kegiatan rekontruksi perkuatan tebing yang sedang di kerjakan namun ada kejanggalan saat melihat pekerja tersebut sama sekali tidak memakai septi dan memakai perlengkapan yang sebagaimana mestinya seperti K3. 


    Setelah di konfirmasi kepada ppk/kabid RR badan penanggulangan bencana Kabupaten Aceh Tenggara dodi Sukmariga Tajmal, ST. MSi saat di Tanya mengenai K3 kegiatan tersebut dan memberikan keterangan saat di hubungi melalui media seluler (wa) menyampaikan kepada awak media dan  menjelaskan bahwa,  K3 mereka ada masing masing sudah di beli, karena memang sudah kita intruksikan wajib menggunakanya ungkap dodi Sukmariga Tajmal, ST. MSi. 


    Konsultan pengawas kami sudah menyurati 7 pelaksana untuk menyediakan dan memakai K3 saat bekerja, 03 juli 2023 pukul 11:30 menyampaiakan kepada awak media Metronewstv, 


    Menurut ketua LSM KOREK  (irwansyah putra) Aceh Tenggara jelas kegiatan tersebut melanggar ketentuan peraturan undang undang No 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi,di dalam pasal 59 keamanan ,keselamatan,kesehatan dan berkelanjutan kontruksi , sangat prihatin dan kecewa ketika melihat para pekerja yang sama sekali tidak memakai kelengkapan kerja,membahayakan pekerja apalagi berada di pinggiran sungai kali alas lanjut irwansyah putra tersebut. 


    Berharap kepada pihak semua elemen pemerintahan terkhusus di bidang yang menjadi tanggung jawab kegiatan tersebut memberi kan arahan terhadap pengawas pelaksana mengenai K3 yang harus dilaksanakan pada saat itu, selanjutnya kedepan kita akan pantau tentang penerapan K3 tersebut apakah di patuhi apa tidak, 


    Ketua LSM KOREK Aceh Tenggara Menjelaskan,berbagai penyebab terjadinya kecelakaan kerja di dunia kontruksi antara lain kelalaian pelaksana dan pengawasan penerapan K3 tidak di laksanakan secara konsisten, 


    Serta pelanggaran yang berkaitan mengenai K3, sesuai dengan yang disampaikan PPK(pejabat pembuat komitmen) kegiatan tersebut BPBD Aceh Tenggara bapak Sukmariga Tajmal, ST. MSi akan menegaskan kembali kepada pengawas dan pelaksana di lapangan.


    Mengenai kegiatan penanganan pasca bencana kabupaten/kota sumber dana hibah rehabilitasi dan rekontruksi BNPB tahun anggaran 2023 di Aceh Tenggara ,selanjutnya Dalam beberapa minggu kedepan kita dan tim LSM KOREK Aceh Tenggara akan cek mengenai K3, kegiatan tersebut ungkap irwansyah putra kepada awak media Metronewstv.co


    Tanggapan kabid RR BPBD Aceh Tenggara Dodi Sukmariga Tazmal melalui  pesan Whatsapp milik pribadinya bahwa untuk Pemakaian K3 itu wajib, dan itu sudah kita instruksikan selalu. Kalau memang mereka belum siapkan, kita suruh beli dan pakai Ungkapnya. 


    Penulis : SUTRA EFENDI

    Editor : Admin 

    Komentar

    Tampilkan