-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Gasak Dana Nasabah, Supervisor Koperasi di Pekalongan Harus Berurusan dengan Polisi

    Thursday, July 27, 2023, 20:35 WIB Last Updated 2023-07-27T13:35:19Z


    Pekalongan,
      – Polda Jateng – DP (29) warga Wiradesa harus berurusan dengan Polisi. Ia selaku supervisor pada salah satu koperasi di Kab. Pekalongan telah menggasak dana nasabahnya sendiri.



    Diketahui, aksinya tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Desember 2021 sampai dengan Juni 2022 pada kantor Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) di Kabupaten Pekalongan.



    Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H saat konferensi pers, Rabu (26/07) bahwa yang bersangkutan telah menggelapkan dana nasabah, berupa simpanan deposito.



    “Pelaku ini telah 4 kali menerima dana deposito dari nasabah yang telah disetorkan dengan total dana deposito berjumlah Rp. 380 juta,” ujarnya.



    Dana yang seharusnya dimasukkan ke dalam sistem serta disetorkan ke kantor pusat KSPPS, oleh pelaku dana tersebut malah tidak disetorkan dan dipergunakan untuk keperluan pribadinya. Perbuatan pelaku baru diketahui setelah nasabah akan mengambil dana depositonya.



    “Pelaku tidak bisa memberikan dana yang akan diambil oleh nasabahnya, karena dana tersebut sudah digunakannya untuk keperluan pribadi. Sehingga, para nasabah ini segera melaporkan ke polisi,” imbuh AKP Isnovim.



    Kasat Reskrim menjelaskan, untuk menutupi perbuatannya, pelaku membuat bilyet sendiri (bilyet palsu) dan memberikannya kepada nasabah yang sudah menyetorkan dana depositonya.



    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.



    Penulis : Riki

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan