-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    FS (Kades) & Bendahara RM Desa Tanomokino Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan, Jadi Tersangka, Berikut Kejelasannya

    Friday, July 28, 2023, 11:52 WIB Last Updated 2023-07-28T04:52:33Z


    Nias Selatan
    ,– Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Nias Selatan Pulau Tello, Bobby Virgo Septa Saputra Siregar, SH konferensi pers tentang penetapan dan penahanan Tersangka FS selaku Kades dan Bendahara RM Desa Tanomokino Kecamatan Hibala Kab. Nias Selatan, pada hari ini Kamis (27/7) bertempat di Ruang PTSP Kejaksaan Negeri Nias Selatan Jln.Diponegoro no.91 Kel.Pasar Teluk Dalam. Kamis, 27/07/2023.


    Kades dan Bendahara Desa  Tanomokino Nisel ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Nias Selatan di Pulau Tello.


    Keduanya ditahan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun  Anggaran (T.A) 2020-2021.


    Sementara“Kecabjari Tello, Bobby Virgo menjelaskan kepada sejumlah wartawan, kami melakukan penahanan terhadap FS (Kades) dan RM (Bendahara) Desa Tanomokino untuk 20 hari ke depan. Keduanya ditahan di Lapas Kelas III Teluk Dalam,” Ucap  Bobby Virgo.


    Lanjut Kacab Bobby Virgo, sebelumnya Jaksa Penyidik telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Tanomokino T.A 2020 hingga 2021.


    Sesuai hasil penyidikan dan bukti permulaan yang cukup, serta hasil gelar perkara (ekspose) pada Cabang Kejaksaan Negeri Nias Selatan di Pulau Tello pada hari Kamis, 27 Juli 2023, penyidik menetapkan FS (Kades) dan RM (Bendahara) Desa Tanomokino sebagai tersangka.


    Diduga keduanya telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan. Akibatnya negara mengalami kerugian hingga 1,2 milyar rupiah. ungkap Bobby Virgo.



    Dengan perbuatan tindak pidana korupsi tersebut, kedua tersangka melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


    Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak 1 miliar rupiah.


    Serta Subsidair Pasal: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


    Kacabjari Bobby Virgo menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap kedua tersangka, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHPidana.


    Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan Cabang Tello melakukan penahanan terhadap kedua tersangka FS dan RM selama 20 hari ke depan dititipkan di Lapas Kelas III Teluk Dalam.


    Saat konferensi pers ini, Kacabjari Tello Bobby Virgo S. Siregar didampingi Kasi Intelijen Kejari Nisel Hironimus Tafonao SH MH.


    Penulis : Saron. T

    Editor : admin

    Komentar

    Tampilkan