-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Antisipasi Kecelakaan, Sat Lantas Polres Nisel Sosialisasi, Mobil Pickup Bukan Angkutan Penumpang (Orang)

    Sunday, July 30, 2023, 09:51 WIB Last Updated 2023-07-30T03:15:08Z


    Nias selatan
    , - Satuan Polisi Lalu lintas Satlantas Polres Nias Selatan melakukan sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada para sopir dan masyarakat di Halaman Kantor Sat Lantas Polres Nias Selatan Jln. Sukarno Hatta Teluk Dalam, Sabtu 29 Juli 2023.


    Kasat Lantas Polres Nias Selatan bersama Personil Sat lantas Polres Nias Selatan Melaksanakan Kegiataan  Memberikan Sosialisasi,dikmas dan himbauan Tentang Kamseltibcar Lantas  kepada Pengemudi Mobar Mitsubitshi  L300 ,yang dipergunakan untuk mengangkut penumpang (Orang) adapun arahan dan himbauan :


    1. Dilarang menaikan penumpang di atas cup kendaraan.


    2. Melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM Dan STNK yang sah.


    3. Mematuhi peraturan dan rambu2 lalu lintas di wilayah hukum Polres Nias Selatan.


    Kasat Lantas Polres Nias Selatan Akp Agus Enti Mansyah mengatakan sosialisasi ini melibatkan personil unit Kamsel dan Unit Patroli Satlantas Polres Nias Selatan. 


    Sosialisasi ini bertujuan mengajak seluruh masyarakat untuk tertib serta meningkatkan etika berlalu lintas.


    Lanjut Kasat Menjelaskan salah satu materi sosialisasi yakni penggunaan mobil pickup,menggunakan mobil angkutan barang untuk mengangkut orang ialah melanggar undang-undang, lantaran mobil pikup atau mobil bak terbuka hanya digunakan untuk mengangkut barang dan tidak diperbolehkan untuk mengangkut orang.


    “Saya menghimbau kepada masyarakat yang menggunakan mobil pikup atau mobil bak terbuka untuk tidak mengakut penumpang.”


    Dalam kegiatan tersebut Kasat Lantas Polres Nias Selatan mengajak seluruh Pengemudi Mobil Barang L300 untuk  memahami pentingnya mematuhi perintah Lalulintas untuk menciptakan Kamseltibcar Lantas sesuai UU no 22 Thn 2009.


    Sosialisasi ini akan terus dilakukan agar masyarakat dapat memahami pentingnya tertib berlalu lintas, serta disiplin dalam penerapannya di jalan agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas yang lebih fatal,” tutup kasat.(Humas polres Nisel)


    Penulis : Sartel

    Penulis : admin

    Komentar

    Tampilkan