-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Adv. Noven Sius D.S Duha S.H.,C.Md, Terkait Penanganan Salah Satu Orang Tua (Lansia) Yang Terlantar Di Pasar Kios Kecamatan Gomo

    Wednesday, July 19, 2023, 09:09 WIB Last Updated 2023-07-19T02:09:23Z


    Nias Selatan
    , - Beberapa minggu yang lalu, awak media ini menayangkan berita terkait, "Salah seorang orang tua lanjut usia yang terlantar di kios pekan kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara",. Tepat pada hari  Kamis, 06/07/2023.


    Advokat Noven sius   D.S. Duha, S.H, C.Md., Angkat bicara ketika diminta tanggapannya oleh awak media tepat hari selasa 18/07/2023 menyampaikan bahwa, ini sebenarnya perlu diperhatikan oleh dinas terkait sebab di dalam Pasal 34 UUD 1945

    (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. 


    (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.


    Maka dengan penjelasan UUD 1945 tersebut kemudian siapa yg bertanggung jawab atas kejadian tersebut, maka jawabannya adalah Negara.


    Siapa yg menjalankan negara berdasarkan konstitusi adalah pemerintah, baik dari pusat sampai daerah.


    Pemerintah kabupaten/kota yang dapat melihat dari dekat kondisi dan keberadaan mereka tidak banyak melakukan tindakan nyata guna mengentaskan mereka dari kehidupan nestapa tersebut.


    Dengan demikian 

    Negara bertanggung Jawab untuk 

    memenuhi kebutuhan dasar fakir miskin 

    dan anak-anak terlantar yaitu kebutuhan 

    yang layak bagi kemanusiaan, dan dalam 

    pelaksaan pemeliharaan.


    Istilah “masyarakat miskin” sebagaimana Anda maksud dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (“UU Fakir Miskin”) dengan sebutan “fakir miskin”.


    Dalam pasal ini, yang dimaksud dengan fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.


    Pengejawantahan dari Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 ini dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dalam bentuk penanganan fakir miskin, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam UU Fakir Miskin.


    Sebagai suatu upaya terhadap fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara, dilakukan penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.


    Kebutuhan dasar yang dimaksud yaitu kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.


    Dalam memenuhi amanat Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, pelaksanaan penanganan fakir miskin oleh pemerintah pusat dilakukan oleh Menteri Sosial.



    Adapun di tingkat daerah, pelaksanaan penanganan fakir miskin dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi di tingkat provinsi serta pemerintah daerah kabupaten/kota di tingkat kota, sesuai dengan wewenang masing-masing sebagaimana dituangkan dalam Pasal 28-32 UU Fakir Miskin.


    Menurut hemat kami, fenomena masih banyaknya fakir miskin yang tidur di pinggir jalan berhubungan dengan pendataan fakir miskin. Sebab, data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi serta ditetapkan oleh Menteri Sosial merupakan dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan kepada fakir miskin, salah satunya yakni penyediaan pelayanan perumahan.


    Terkait pendataan ini, UU Fakir Miskin bahkan telah memberikan sanksi bagi orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi atas data fakir miskin dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.


    Oleh karenanya, pendataan fakir miskin serta optimalisasi pemberian bantuan dan/atau pemberdayaan kepada fakir miskin harus terus dimaksimalkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, agar hak fakir miskin terpenuhi, salah satunya atas penyediaan pelayanan perumahan. Apabila hak ini tidak terpenuhi, berarti amanat dari Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 dan UU Fakir Miskin belum dijalankan sebagaimana semestinya.


    Maka dengan penjelasan diatas bisa di simpulkan tidak ada kata yg akan di keluarkan oleh pemerintah, dengan harus melakukan reaksi cepat dalam menangani masalah tersebut dengan cepat. Ungkapnya




    Hal tersebut diketahui dari salah satu postingan di akun Facebook an. Jefri T Banoea pada tanggal 06/07/2023, Salah satu masyarakat yang ada di sekitar kios pekan kecamatan Gomo, dalam postingan tersebut meminta perhatian dan kepedulian dari dinas sosial kabupaten nias selatan, secara lengkap isi dari postingan tersebut sebagai berikut :


    "#PEDULI_KEMANUSIAAN


    Sangat disayangkan bapak ini yg berada di kios pekan kecamatan Gomo, dimana bapak ini sdh beberapa bulan hidupnya terlantar, yang nota Bene dia adalah penduduk Desa LÓLÃ’SÓ⁠NI Kecamatan Gomo kabupaten Nias Selatan provinsi Sumatera Utara, dimana kondisi saat ini tidak bisa berdiri dan tidak tau lagi kl dia lagi buang air besar maupun kecil sehingga sangat menggangu aroma disekitar lokasi kios pekan Gomo, kami minta melalui dinas terkait #Dinas_sosial kabupaten Nias Selatan utk dapat memperhatikan keadaan bapak ini.

    #cc_Kades_LÒLÓSÒNI"


    Terkait postingan diatas awak media konfirmasi kepada pemilik akun tersebut,  beliau membenarkan bahwa adanya salah seorang warga Desa Lolosoni yang sedang terlantar di kios pekan Gomo. 


    Hingga berita ini tayang awak media akan berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas sosial kabupaten Nias Selatan.


    Setelah awak media  ini dapat komunikasi dengan mendapatkan nomor wa melalui akun facebook dinas sosial kabupaten Nias Selatan, awak media langsung melakukan konfirmasi dengan kejelasan dari salinan komunikasi WA (whatsapp) sebagai berikut :


    [7/7 10.38] Dinas Sosial Nias Selatan: Terima kasih telah menghubungi Dinsos Kab. Nias Selatan. Silakan beri tahu apa yang dapat kami bantu.


    [7/7 10.42] Saron Telaumbanua: Izin bpk/ibu, saya Saron Telaumbanua.


    Saya melanjutkan informasi dari kecamatan Gomo,  terkait salah satu orang tua yg lanjut usia terlantar di kios pekan kecamatan Gomo,  dan beberapa warga minta perhatian dari dinas sosial kabupaten Nias Selatan


    [7/7 10.43] Saron Telaumbanua: Bagaimana tanggapan dari dinas sosial kabupaten nias selatan?


    [7/7 11.26] Dinas Sosial Nias Selatan: Baik pak kami akan coba koordinasi dengan pimpinan kami


    [7/7 11.26] Dinas Sosial Nias Selatan: Apakah orang tua dimaksud masih py keluarga di gomo


    [7/7 11.28] Saron Telaumbanua: Menurut informasi dilingkungan dia berada saat ini, tidak ada keluarganya pak...


    [13/7 08.09] Saron Telaumbanua: Bagaimana tanggapan pimpinan nya pak...? 


    Namun sangat di sayangkan sampai saat ini belum ada tindakan atau tanggapan terkait dari dinas sosial kabupaten Nias Selatan terhadap keluh kesan warga tersebut. 



    Penulis : Saron. T

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan